IND | ENG
Blokir Internet Papua, Ombudsman Panggil Rudiantara

Foto: Kominfo.go.id

Kebijakan Pemerintah
Blokir Internet Papua, Ombudsman Panggil Rudiantara
Zulfikar Akbar Diposting : Selasa, 27 Agustus 2019 - 09:10 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat masih menjadi sorotan publik. Protes hingga penolakan masih terus bergaung di berbagai platform media sosial, hingga Selasa 27 Agustus 2019. Teranyar, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun menegaskan akan mengambil sikap terkait masalah ini.

Merespons protes masyarakat Papua dan desakan publik terkait pemblokiran inilah sehingga Ombudsman turut bersuara. Mereka menegaskan telah melakukan panggilan terhadap Menkominfo untuk menjelaskan masalah tersebut.

Alvin Lie dari ORI menegaskan bahwa pihaknya menginginkan bisa mendapatkan klarifikasi dari Menkominfo hari ini. Keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan rapat pleno mingguan, Senin 26 Juli 2019. 

Di rapat internal pihak ombudsman tersebut, pihaknya menjadikan isu pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat sebagai salah satu bahan pembahasan.

Dari sanalah, Ombudsman menilai, klarifikasi dari Menkominfo menjadi hal yang penting. "Menkominfo kami undang untuk klarifikasi pada hari Rabu 26 Agustus jam 10.00," kata Alvin.

Di pihak lain, sebagaimana dilansir sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan permintaan maaf atas persoalan tersebut. Terlebih, menurutnya, pihaknya sangat menyadari bahwa pemblokiran tersebut memberikan dampak terhadap komunikasi masyarakat Papua.

"Saya bersimpati kepada saudara-saudara kita di Papua," kata Rudiantara, Minggu 25 Agustus 2019. "Saya mohon maaf kalau memang (pemblokiran) ini turut memberi dampak."

Saat itu ia juga menegaskan alasan di balik pemblokiran tersebut adalah masih maraknya propaganda di dunia maya di kedua provinsi ini.

Sebelumnya, Rudiantara sendiri lebih menggarisbawahi persoalan propaganda yang dikhawatirkan akan bermunculan, sehingga pemerintah mengantisipasi dengan pemblokiran tersebut. 

Terutama di media sosial, menurut Rudiantara, sebagian besar konten yang tersebar bertentangan dengan hukum, lantaran bernada provokasi, hasutan, hingga adu domba.

Ia menyebutkan juga bahwa hoaks seputar kerusuhan di Papua dan Papua Barat menjadi salah satu yang sangat banyak berembus, tak terkecuali melalui pesan singkat (SMS). "SMS tersebut menyebar hingga ke luar Papua," Rudiantara menegaskan.

Di sisi lain, terlepas maraknya upaya propaganda tersebut, Menkominfo Rudiantara juga memastikan bahwa kondisi di Papua dan Papua Barat sejauh ini tetap kondusif dan terkendali.

Terkait ini, pihak Ombudsman menegaskan bahwa upaya pemanggilan atas Menkominfo memang ditujukan untuk menggali alasan tersebut lebih mendalam, lantaran langkah itu berdampak luas terhadap masyarakat.

Sementara Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Senin 26 Agustus 2019, turut menyorot hal tersebut.

Pihak SAFEnet menegaskan sudah mendapatkan penjelasan tersebut dari Menkominfo. Namun masih belum jelas kapan internet di Papua akan dibuka.

Damar juga menyebutkan bahwa Menkominfo mengambil kebijakan itu berdasarkan pasal 40 UU ITE. "Dengan penekanan pada pasal 2a tentang kewajiban pemerintah untuk melakukan pembatasan dengan alasan ketertiban umum," Damar menjelaskan.

Di sisi lain, SAFEnet juga menyorot bahwa dalam kebijakan itu sendiri pihak Menkominfo tidak memiliki prosedur operasi standar yang jelas. Kesimpulan ini juga mereka dapat setelah audiensi dengan pihak kementerian tersebut. []

 

 

 

#Kominfo   #Kemkominfo   #Rudiantara   #Papua   #PapuaBarat

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi