IND | ENG
Facebook Didesak Matikan Fitur Like untuk Anak-anak

Ilustrasi | FREEPIK.COM

Facebook Didesak Matikan Fitur Like untuk Anak-anak
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 17 April 2019 - 09:40 WIB

London, Cyberthreat.id - Pemerintah Inggris mendesak agar perusahaan media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan lainnya membatasi platformnya demi keamanan anak-anak saat berinternet.

Pemerintah Inggris melalui Kantor Komisaris Informasi (ICO) merekomendasikan 16 poin kepada perusahaan medsos agar membuat aturan bermedia sosial yang disesuaikan pada usia pengguna.

The Guardian menulis desakan itu untuk menjaga agar anak di bawah 18 tahun tidak bermedsos terlalu lama.

Poin-poin yang direkomendasikan itu, di antaranya:

  • mematikan fungsi "Like"
  • membatasi pengumpulan data pribadi anak-anak
  • membuat pengaturan privasi tinggi secara tetap (default) untuk anak-anak saat bermain medsos, termasuk menonaktifkan geolokasi dan iklan
  • mewajibkan perusahaan medsos agar semua karyawan yang terlibat dalam desain dan pengembangan layanan yang akan digunakan untuk anak-anak mematuhi kode praktik
  • memperkenalkan pemeriksaan usia yang kuat pada platform atau memperlkaukan semua pengguna seolah-olah mereka anak-anak.

Menurut The Guardian, perusahaan yang tidak mengikuti kode praktik tersebut bisa dikenai denda hingga empat persen dari omzet global perusahaan. Denda itu jika dikenakan ke Facebook sekitar US$1,6 miliar.

"Aturan baru tersebut diharapkan mulai berlaku pada 2020," tulis The Guardian seperti diakses Rabu (17/4/2019).

Anggota Komisaris Informasi Inggris, Elizabeth Denham, mengatakan, dalam kehidupan sehari-hari anak-anak terhubung dengan internet.

"Kami bukannya mencegah anak-anak kita untuk menggunakan internet, tapi kami harus menuntut mereka (perusahaan) melindungi ketika mereka bermain internet. Kode praktik inilah yang harus diikuti," ujarnya.

Denham mengatakan, dalam menyusun kode praktik itu, mereka mendengarkan masukan dari para orangtua, anak-anak, desainer, pengembang aplikasi, dan akademisi.

Usulan ICO juga disambut baik oleh Badan Amal Anak-anak, NSPCC (National Society for the Prevention of Cruelty to Children).

Menurut Kepala Asosiasi Keamanan Anak Online NSPCC Andy Burrows, desain jejaring sosial yang ada saat ini dinilai masih gagal memprioritaskan keselamatan anak sehingga menghasilkan "konsekuensi tragis".

"Itulah sebabnya sangat penting kode praktik ini mengharuskan anak-anak untuk diberikan pengaturan privasi tertinggi secara tetap dan memaksa perusahaan untuk bertindak demi yang terbaik bagi anak-anak," ujar dia.

Di sisi lain, Burrows juga meminta agar kode praktik itu juga diiringi komitmen pemerintah menegaskan melalui undang-undang yang baru terkait dengan medsos.

Sementara itu, Ketua Yayasan 5Rights, Lady Beeban Kidron, mengatakan, rekomendasi-rekomendasi itu merupakan awal yang baik. "Sudah terlalu lamai kita gagal mengenali hak dan kebutuhan anak-anak secara online," ujar dia.

Ia mempercayai bahwa kekuatan teknologi bisa mengubah kehidupan yang lebih baik, termasuk mendorong hak dan keselamatan anak-anak.

"Maka, untuk memenuhi peran (teknologi) itu, perusahaan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak-anak, bukan hanya kepentingan komersial mereka sendiri," ujar Lady.

#Facebook   #jejaring   #sosial   #privasi   #komunikasi   #privasi   #mark   #zuckerberg   #perlindungan   #privasi   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital