
Warga Papua menggelar demonstrasi di halaman Kantor DPRD Mimika, Rabu (21 Agustus 2019). | Foto: Antara/Evarianus Supar
Warga Papua menggelar demonstrasi di halaman Kantor DPRD Mimika, Rabu (21 Agustus 2019). | Foto: Antara/Evarianus Supar
Jakarta, Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan hingga kini, Jumat (23 Agustus 2019) pemblokiran layanan internet seluler di Papua dan Papua Barat masih berlanjut.
Pemerintah memblokir layanan internet seluler sejak Rabu (21 Agustus) pagi lantaran sejumlah demonstrasi di kedua provinsi yang sempat diwarnai ricuh dengan aparat.
“Pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo RI Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Jumat malam.
Untuk saat ini, kata Ferdinandus, masyarakat di Papua dan Papua Barat masih tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat (SMS).
Berita Terkait:
Nando, sapaan akrabnya, mengatakan, berdasarkan evaluasi internal pemerintah, termasuk aparat penegak hukum pada hari ini pukul 16.00, pemerintah menyimpulkan, meski situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan mulai berangsur-angsur pulih, distribusi hoaks, informasi provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.
“Setidaknya 33 item dan total 849 URL informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat siang,” ujar dia.
Nando mengatakan, konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media social seperti Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube.
Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, ia mengimbau warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut-ikutan mendistribusikan informasi yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Kementerian Kominfo RI menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun twitter @aduankonten. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot/tangkapan layar dari konten negatif/hoaks yang ingin diadukan.
Share: