IND | ENG
Ini Lima Pemanfaatan NIK Menurut Kemendagri

Menteri Sosial Agus Gumiwang (kedua dari kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (keempat dari kiri) saat melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK

Ini Lima Pemanfaatan NIK Menurut Kemendagri
Arif Rahman Diposting : Kamis, 22 Agustus 2019 - 21:18 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memaparkan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk berbagai keperluan yang salah satunya Perbaikan database Pemberi Bantuan Sosial.

NIK, kata dia, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal serta melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Tjahjo menyatakan bahwa jumlah penduduk Indonesia saat ini adalah 266.534.836 jiwa, sementara masyarakat yang wajib KTP adalah 193.365.749 jiwa.

"Hingga saat ini proses perekaman KTP-elektronik adalah 98,78 persen," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Kamis (22 Agustus 2019).

Angka 98,78 persen artinya sebanyak 191.000.595 jiwa telah melakukan perekaman KTP-el. Sehingga hanya 2.365.154 jiwa atau 1,22 persen penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el.

"Untuk 1,22 persennya karena faktor geografis, tapi kami terus upayakan untuk jemput bola dan meminta partisipasi aktif masyarakat," ujarnya.

Saat ini Pemerintah mulai menerapkan Single Identity Number (SIN) dalam menata data kependudukan. Dengan adanya SIN, dapat merapikan data kependudukan Indonesia yang berguna untuk berbagai keperluan termasuk meminimalkan kejahatan.

"Dengan NIK sebagai Single Identity Number (SIN) masyarakat tidak perlu memiliki kartu banyak, cukup satu kartu bisa mewakili semuanya, karena NIK ini berlaku seumur hidup dan identitas lain wajib mencantumkan NIK-nya. Hal ini juga bisa untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal."

Selain optimalisasi pemanfaatan NIK untuk bantuan sosial, dengan konsep SIN, NIK juga dapat digunakan untuk BPJS Kesehatan, keperluan beasiswa, Nomor Paspor, NISN/NPM, plat kendaraan dan nomor SIM.

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri antara lain untuk pemanfaatan sebagai berikut:

1. Pelayanan publik seperti pemberian bantuan sosial.

2. Perencanaan pembangunan seperti perencanaan pendidikan dan kesehatan.

3. Alokasi anggaran.

4. Pembangunan demokrasi seperti Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2).

5. Pencegahan hukum dan pencegahan kriminal.

"Pemanfaatan data kependudukan ini sudah dilakukan MoU dengan 45 Kementerian/Lembaga dan  1.227 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS)," kata Tjahjo.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap melakukan monitoring untuk melihat akses data kependudukan setiap harinya.

#Nik   #Kemendagri   #tjahjokumolo   #databasekependudukan   #bigdata   #PDP   #cybersecurity

Share:




BACA JUGA
Politeknik Siber dan Sandi Negara Gandeng KOICA Selenggarakan Program Cyber Security Vocational Center
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital
Hacker Pro Palestina Klaim Retas Data Puluhan Perusahaan Israel
Percepatan Indonesia Jadi Hub Regional Big Data se-Asia