
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengatakan, keberadaan undang-undang tentang keamanan siber penting dimiliki Indonesia.
Ia pun menyinggung Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang sedang dibahas di DPR. Menurut dia, draf RUU tersebut sayangnya masih mengacu pada kondisi realitas 3-4 tahun lalu, bukan keadaan saat ini.
“Kalau membaca sekilas naskah akademisnya, memang boleh dikatakan ini mengacu pada yang terjadi 3 sampai 4 tahun yang lalu dan kondisi siber nasional belum seperti sekarang,” ujar Ardi dalam diskusi tentang RUU KKS yang diadakan Trijaya FM, Rabu (21 Agustus 2019).
Berita Terkait:
Seharusnya, draf tersebut dibuat dengan mengacu keadaan riil seperti ancaman dan postur keamanan yang saat ini sedang berjalan. “Maka, ini perlu dibicarakan, jangan sampai kita membuat undang-undang, tapi tidak mengacu pada keadaan rii,” ujar dia.
Ia mengatakan, pengesahan RUU tak perlu terburu-buru, tapi sebaiknya sambil direvisi menyesuaikan perkembangan yang ada dari kondisisi ekonomi digital hingga kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Menurut dia, RUU KKS masih berpusat pada pemerintah atau negara saja, belum sepenuhnya mengacu pada kepentingan usaha, ”Kepentingan lain yang merupakan ekosistem itu sendiri,” kata dia.
Berita Terkait:
Di sisi lain, RUU KKS juga belum diketahui masif oleh masyarakat. Yang jelas, kata dia, pemerintah harus merangkul banyak kalangan untuk mendapat masukan dalam penyusunan RUU tersebut.
“Ini satu produk hukum yang mengatur kepentingan orang banyak. Selain itu, tidak bisa yang namanya siber itu dijadikan komoditas, artinya semacam monopoli, sebagai kewenangan institusi tertentu,” katad dia.
Ia berharap RUU KKS lebih terbuka dan menerima berbagai masukan dari masyarakat dan stakeholder yang berkaitan dengan ekosistem siber tersebut.
Share: