IND | ENG
WhatsApp Payment ke Indonesia, Bank Indonesia: Ini Syaratnya

Ilustrasi WhatsApp Payment | Foto: gammerson.com

WhatsApp Payment ke Indonesia, Bank Indonesia: Ini Syaratnya
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 21 Agustus 2019 - 13:34 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Kabar aplikasi pesan instan milik Facebook, WhatsApp, akan masuk ke bisnis pembayaran digital atau dompet digital di Indonesia ditanggapi oleh Bank Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, mengatakan, jika WhatsApp ingin menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia harus mengikuti ketentuan Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran (PTP).

“Kalau asing ingin menjadi PJSP di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan PTP, yaitu harus berbadan hukum Indonesia dan mengajukan izin sebagai PJSP,” tutur Onny kepada Cyberthreat.id, Rabu (21 Agustus 2019).

WhatsApp dikabarkan tengah berunding dengan Gojek, DANA, dan OVO terkait dengan investasi pembayaran digital. Seperti diketahui, WhatsApp juga akan merilis dompet digital miliknya sendiri di India akhir tahun ini.


Berita Terkait:


Sebelumnya, Reuters mengabarkan, bahwa WhatsApp belum akan merilis dompet digital di Indonesia sebelum peluncuran di India. WhatsApp Payment di India menawarkan layanan pembayaran peer-to-peer langsung, sedangkan di Indonesia kabarnya sebatas mendukung dompet digital lokal. Kemungkinan besar jika menerapkan serupa di India, WhatsApp akan terkendala aturan perizinan yang ketat.

Onny mengatakan, sejauh ini WhatsApp belum menghubungi Bank Indonesia untuk melakukan audiensi menyangkut perizinan.

Menurut dia, dalam hal transaksi lintas negara (crossborder payment), Bank Indonesia telah memiliki aturan, yaitu penerbit uang elektronik (UE) asing atau penerbit instrumen apa pun yang mengunakan teknologi QR Code (quick response code), layanan tersebut bisa digunakan oleh pemegang instrumen tersebut (inbound tourist) di Indonesia.

Sesuai peraturan BI, kata Onny, penerbit UE asing atau instrumen teknologi pembayaran tersebut harus ada kerja sama dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 4 – kelompok bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

Jika WhatsApp memang ingin menggunakan dompet digitalnya, WhatsApp Payment di Indonesia, “Yang bersangkutan harus bekerja sama dengan bank Buku 4 dengan syarat-syarat legalitas, kompetensi, kinerja, keamanan dan keandalan serta hukum,” kata Onny.

“Syarat tersebut harus dapat dipenuhi dengan menyampaikan dokumen lisensi atau rekomendasi dari otoritas setempat,” ia menambahkan.

Saat ini kelompok Bank Buku 4 hanya beranggotakan enam bank, yaitu tiga bank pelat merah antara lain BRI, BNI, Bank Mandiri, lalu tiga bank swasta: BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Panin.

Indonesia termasuk negara dengan jumlah transaksi lintas negara paling tinggi di kawasan Asia Tenggara. Di tingkat lokal, dari 38 pemain elektronik yang terdaftar di Bank Indonesia, OVO yang dikeluarkan oleh PT Visionet Internasional (Grup Grab) dan GoPay oleh PT Dompet Anak Bangsa (Grup Gojek) adalah dua peman terbesar. Kini, DANA yang diterbitkan oleh PT Espay Debit Indonesia Koe juga tengah menjadi pesaing kuat keduanya.

#whatsapppayment   #whatsapppay   #ovo   #dana   #gojek   #linkaja   #dompetdigital   #bankindonesia

Share:




BACA JUGA
Pelindungan Konsumen Perkuat Kepercayaan pada Keuangan Digital
Bank Indonesia: Inovasi Digitalisasi Eksyar untuk Pemulihan Ekonomi
Komisi III DPRRI: Kejahatan Judi Online Semakin Genting
Menteri Budi Arie: Saya Fight Berantas Judi OnlineĀ 
Tak Hanya Blokir, Kominfo Juga Perkuat Literasi dan Edukasi Lawan Judi Slot