IND | ENG
Mahkamah Agung Luncurkan E-Litigasi, Apa Itu?

Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Senin (19 Agustus 2019). | Foto: MA

Mahkamah Agung Luncurkan E-Litigasi, Apa Itu?
Andi Nugroho Diposting : Senin, 19 Agustus 2019 - 16:59 WIB

Jakarta, Cyberthreat - Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi e-Litigasi yang akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

"Aplikasi e-Litigasi yang diluncurkan ini adalah kelanjutan dari e-Court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu," ujar Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA Jakarta, Senin (19 Agustus 2019).

Menurut Hatta, dengan e-Litigasi berarti adanya migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik yang tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara, tapi dalam praktik persidangan. Selama ini migrasi dari sistem manual ke sistem elektroni dalam administrasi perkara dilakukan dengan aplikasi e-Court.

“Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik,” jelas Hatta Ali.

Menurut Hatta, e-litigasi juga membuka lebar praktik peradilan elektronik di Indonesia karena dua alasan.

Pertama, e-litigasi memperluas cakupan subyek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Semula aplikasi itu hanya untuk para advokat sebagai pengguna terdaftar.

"Kini mencakup pengguna lain yang meliputi jaksa selaku pengacara negara, biro hukum pemerintah/TNI, Polri, Kejaksaan RI, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna Sistem Informasi Peradilan," ujat Hatta.

Kedua, pemanfaatan e-litigasi tidak hanya untuk persidangan di tingkat pertama, tetapi juga bisa dilakukan untuk upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.

Seperti dikutip dari situs web MA, Hatta juga menyinggung manfaat dari e-Litigasi, sebagai berikut:

Pertama, menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat. “Para pihak berperkara juga tidak perlu berlama-lama antri menunggu persidangan yang selama ini sering dikeluhkan, sehingga proses persidangan juga menjadi lebih cepat,” kata Hatta Ali.

Kedua, sistem ini dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau.

Ketiga, menekan biaya perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik, seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidan untuk jawab menjawab, pembuktian maupun mendengarkan pembacaan putusan.

Keempat, sistem elektronik meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sistem e-litigasi, menurut Hatta, membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi, sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran hukum.

"Kehadiran e-Litigasi meredesain praktik peradilan Indonesia setara dengan praktik peradilan di negara-negara maju," kata dia.

E-Litigasi yang diluncurkan bersamaan dengan HUT Ke-74 MA merupakan implementasi terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pegadilan secara elektronik. Perma tersebut sebagai revisi dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 telah dikembangkan sistem baru terkait dengan persidangan secara elektronik yang meliputi pertukaran dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan), pembuktian, pengucapan putusan, dan pengiriman putusan kepada para pihak.

Pemberlakuan e-Litigasi untuk persidangan di tingkat pertama, juga diikuti dengan pemanfaatan e-Court untuk upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-Litigasi pada tingkat pertama.

Untuk pemanfaatan sistem elektronik tersebut, MA pun menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendukung e-Ligitasi serta menghindarkan hal-hal yang bisa mencederai wibawa pengadilan antara aparatur pengadilan dengan para pihak yang memiliki permasalahan di pengadilan

#e-litigasi   #mahkamahagung   #bssn   #e-court   #sistemperadilanelektronik   #hattaali

Share:




BACA JUGA
BSSN-Huawei Techday 2024
Keamanan Siber Membutuhkan People, Process, dan Technology.
BSSN dan Bank Riau Kepri Syariah Teken Kerja Sama Perlindungan ITE
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Politeknik Siber dan Sandi Negara Gandeng KOICA Selenggarakan Program Cyber Security Vocational Center
Perkuat Keamanan Siber Sektor Industri, BSSN dan PT INKA Launching CSIRT