IND | ENG
Aturan IMEI Batal Terbit 17 Agustus, Ada Apa? 

Aturan IMEI Batal Terbit 17 Agustus, Ada Apa? 

Aturan IMEI Batal Terbit 17 Agustus, Ada Apa? 
Yuswardi A. Suud Diposting : Minggu, 18 Agustus 2019 - 23:00 WIB

Jakarta, Cyberthreat.Id - Rencana pemerintah menerbitkan aturan untuk mengontrol nomor perangkat ponsel IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada 17 Agustus 2019 batal terwujud alias molor dari jadwal.  

Apa yang sesungguhnya terjadi? 

Saat ditemui wartawan di acara Gerakan Nasional 1000 Startup Digital 'Ignite The Nation' di Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan tidak mengetahui kapan pastinya aturan IMEI akan diterbitkan. 

Menurut pria yang akrab disapa Chief RA itu, ada banyak tahapan yang harus dilewati, karena harus berkoordinasi dengan kementerian lain.

"Saya belum tahu, harus konsultasi juga ke Menteri Keuangan soalnya kan ada masalah perpajakan nanti. Harus juga koordinasi sama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan juga melibatkan Kementerian Keuangan karena ada yang kaitan dengan pajak. Kalau nanti beli dari luar negeri masuk, terus nanya bayar pajak gimana kan harus ada cara-caranya," kata Cief RA. 

Rencana pemberlakuan aturan IMEI ini digarap oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.  

Ada sejumlah hal yang sempat menjadi kontroversi soal aturan IMEI ini. Antara lain, bagaimana mengatur mekanisme untuk ponsel turis luar negeri yang berkunjung ke Indonesia, bagaimana dengan mereka yang membeli ponsel di luar negeri. Termasuk juga bagaimana mekanisme pemutihan bagi ponsel ilegal (black market yang terlanjur beredar di masyarakat. 
 
Dalam sejumlah pernyataan sebelumnya, pemerintah ngotot memberlakukan aturan kontrol IMEI untuk membatasi peredaran ponsel ilegal. Jika ponsel tak terdaftar nomor IMEI di Kementerian Perindustrian, perangkatnya tak bisa digunakan alias diblokir. 

Selama ini, akibat peredaran ponsel ilegal, negara disebut-sebut kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.

Ombudsman Nilai Tergesa-gesa 

Sebelumnya, rencana pemberlakuan aturan IMEI ini mendapat kritik dari Alvin Lie, anggota Ombudsman RI. 

Menurut Alvin, rencana itu terkesan tergesa-gesa dan belum digodok secara matang. Sebab, menurut Alvin, hingga kini belum ada standar pelayanan yang jelas menyangkut aturan IMEI tersebut. 

“Ternyata standar pelayanannya belum ada, dan terkesan mengejar tanggal 17 Agustus. Rancangan peraturan Menteri Kominfo yang kami terima juga terkesan mengada-ada, dibuat 17 pasal, isinya tidak substantif,” kata Alvin Lie dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 15 Agustus 2019. 

Menurut dia, usulan pengendalian IMEI merupakan inisiatif dari Kementerian Perindustrian. Alasan pemerintah, kata dia, demi melindungi industri dalam negeri dan mencegah kebocoran pendapatan negara dari sektor pajak dan bea masuk.

Sayangnya, Alvin Lie, menuturkan, “Kalau tujuannya untuk mengamankan pendapatan negara, ini juga tidak tepat. Sejak 2018, bea masuk handphone sudah nol persen; mau (handphone) diselundupkan atau impor legal, bea masuknya nol persen. Jadi, kami pertanyakan, untuk apa segala kerepotan ini?” ujar Alvin Lie.

“Aturan pengendalian IMEI ini sudah salah sasaran. Kami berharap menteri kominfo dan menteri perindustrian tidak usah memaksakan (peraturan menteri) seperti ini,” ujar dia.

Saat dikonfirmasi Cyberthreat.id, menurut Alvin Lie, aturan bea masuk nol persen tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. 

Ia menyayangkan pemerintah terkesan mengejar pendapatan pajak, padahal bea masuknya sudah nol persen, sedangkan kepentingan publik diabaikan.

“Bagaimana masyarakat yang terdampak, beli handphone tapi tidak bisa dihidupkan? Atau, bagaimana jika bawa barang bawa dari luar negeri? Bagaimana dengan orang asing, apakah handphone mereka bisa dipakai di Indonesia? Ternyata standar pelayanannya belum ada,” kata dia.

Jika memang pemerintah ingin mengamankan pendapatan negara, Alvin Lie menyarankan agar Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, memperkuat Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak. 

“Terutama untuk PPN (pajak pertambahan nilai) dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah)-nya, karena sudah tidak ada bea masuknya,” kata dia.[]

#imei   #ponsel   #blackmarket   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital