IND | ENG
Uang Kripto Marak Beredar, Masyarakat Dihimbau Hati-Hati

Ilustrasi | Foto : The ecomonic times

Uang Kripto Marak Beredar, Masyarakat Dihimbau Hati-Hati
Eman Sulaeman Diposting : Rabu, 14 Agustus 2019 - 13:59 WIB

Jakarta,Cyberthreat.id - Indonesia Digital Asset Excange (Indodax), sebuah perusahaan yang bergerak bidang aset digital dan blockchain serta penyedia platform jual-beli aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin, mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, untuk mewaspadai maraknya kehadiran mata uang kripto saat ini.

Masyarakat disarankan untuk  bertransaksi di tempat jual-beli aset kripto aset yang jelas secara perusahaan, lokasi kantor, dan manajemen pengurusnya.

“Sehubungan dengan banyaknya tempat pertukaran kripto aset bermunculan saat ini, ada baiknya masyarakat berhati-hati,” kata  Oscar Darmawan, CEO  Indodax melalui siaran pers, Rabu, (14 Agustus 2019).

Di Indonesia, saat ini regulasi Bitcoin dan proyek kripto lainnya telah diatur sebagai komoditas (bukan mata uang) melalui Peraturan Perdagangan RI No. 99 Tahun 2018.

Berangkat dari aturan tersebut, lembaga BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) pun mengeluarkan peraturan per tanggal 1 Juli 2019 lalu.

Di dalamnya menyebutkan bahwa semua usaha yang melayani pertukaran kripto aset wajib untuk mendaftarkan diri ke Bappebti dan memberikan persyaratan yang cukup tinggi, salah satunya adalah sertifikasi ISO.

Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah melindungi masyarakat dari tempat pertukaran kripto yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Oscar, Indodax sebagai tempat pertukaran kripto aset terbesar di Indonesia dengan member hampir mencapai 1,8 juta orang menyambut baik akan aturan dari BAPPEBTI tersebut.

“Kabar baiknya, platform ini juga sedang dalam proses pengurusan sertifikasi ISO dan berbagai sertifikasi lainnya. Persyaratan ini pun kemudian menjadi bentuk komitmen Indodax sebagai startup Indonesia terbesar yang bergerak di bidang kripto aset dan inovasi blockchain untuk terus sejalan dengan peraturan pemerintah,” ujar Oscar.

Oscar menuturkan, dukungan pemerintah atas inovasi blockchain ini adalah sesuatu yang positif bagi ekosistem blockchain di Indonesia. Indodax, kata dia, akan selalu berusaha mengikuti peraturan dari Bappebti untuk perdagangan dan Menkominfo dari sisi inovasi teknologi.

“Indodax percaya kita bisa memenuhi persyaratan yang diminta walaupun beberapa persyaratan memang memerlukan waktu untuk memenuhinya” tutur Oscar.

#Bitcoin   #crypto   #indodax   #asetdigital   #Bappebti   #kominfo   #ISO

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi