
Ilustrasi | FREEPIK.COM
Ilustrasi | FREEPIK.COM
Jakarta, Cyberthreat.id - Pemerintah menggandeng Dewan Pers membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani berbagai konten negatif dalam bentuk berita bohong atau hoaks.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan peran Kementerian Kominfo dalam satgas itu yaitu yang mengendalikan konten.
"Pers adalah suatu profesi yang sangat kredibel, pilar demokrasi keempat. Kami dan Dewan Pers membentuk satgas ini untuk melaksanakan fungsi sebagai pengendali konten negatif yang bertentangan dengan perundangan," kata dia seperti dikutip dari situs web Kominfo.go.id yang diakses Minggu (14/4/2019).
Baca: Mesin AIS Kominfo Deteksi 1.386 Konten Hoaks
Baca: Perangi Hoaks, Chatbot Siap Layani Verifikasi Informasi
Menurut Semuel, beberapa konten negatif yang beredar selama ini tidak semuanya dapat dihapus karena ada konten-konten jurnalistik yang telah dilindungi keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. "Tidak semua konten bisa dihapus, khususnya yang memiliki nilai jurnalistik," kata dia.
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, saat ini banyak terdapat media yang mengaku resmi, tapi kenyataannya tidak terdaftar di Dewan Pers. Lebih parah lagi, menurut Stanley, oknum media itu menyebarkan hoaks dan melakukan tindak pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu.
"Ada media-media yang memeras sekolah atau kantor-kantor kepala desa," kata Stanley.
Menurut dia, penanganan hukum untuk para oknum media memang memakan waktu sangat lama karena membutuhkan klarifikasi ke banyak pihak. Selama proses tersebut belum selesai, kata dia, hoaks telah tersebar luas di masyarakat.
Menurut Stanley, keberadaan satgas dapat melakukan tindakan pemblokiran terhadap oknum media sembari menunggu klarifikasi lebih lanjut.
Pentingnya pembentukan satgas, kata dia, untuk mengembalikan marwah wartawan sesungguhnya yang menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Sebelumnya Kementerian Kominfo juga telah membentuk satgas guna pemblokiran konten negatif di internet. Bersama Otoritas Jasa Keuangan, Kominfo telah membentuk Satgas OJK untuk mengawasi fintech ilegal. Lalu, hasil kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), ada satgas untuk mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan.
Share: