IND | ENG
Fintech Dituntut Menjaga Keamanan Data Pribadi

Ilustrasi | Foto : Pymints.com

Fintech Dituntut Menjaga Keamanan Data Pribadi
Eman Sulaeman Diposting : Kamis, 08 Agustus 2019 - 19:34 WIB

Jakarta,Cyberthreat.id - Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) yang jatuh pada 10 Agustus 2019, perkembangan financial technology (fintech) lokal menjadi salah satu topik yang patut disorot, terutama dengan tingginya antusiasme masyarakat Indonesia akan layanan serta produk keuangan yang semakin inovatif dan memudahkan sebagai penunjang kehidupan sehari-hari.

Terbukti, saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sudah ada 113 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin. Jumlah masyarakat yang paham tentang fintech pun mengalami kenaikan yang signifikan dari 26,34% pada 2016 menjadi 70,63% pada 2018 (Fintech Report 2018).

Tingginya perkembangan dan penetrasi fintech nampaknya menimbulkan tantangan baru, baik bagi masyarakat, pelaku industri, dan pemerintah, yaitu terkait kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi.

Survey Global Ipsos-Centre for International Governance Innovation (GICI) mencatat sebanyak 8 dari 10 warganet global sudah mengkhawatirkan keamanan privasi mereka lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Kekhawatiran itu terutama muncul pada warganet di negara berkembang, dimana Indonesia menempati posisi ketujuh dengan jumlah warganet yang khawatir terkait keamanan sebesar 86%.

“Perlindungan data pribadi konsumen di berbagai layanan berbasis teknologi di Indonesia menjadi salah satu fokus yang harus kita cermati bersama. Meningkatnya inovasi serta digitalisasi di era teknologi saat ini tentu harus diimbangi dengan sikap yang bijaksana dan mawas diri,” kata Alie Tan, CTO & Co-Founder Kredivo melalui siaran pers, Kamis, (8 Agustus 2019).

“Teknologi mampu membawa dampak positif yang signifikan bagi kehidupan sehari-hari kita, namun pada saat yang sama juga mampu memberikan dampak yang merugikan jika tidak dimanfaatkan secara bijak,” tambah Tan.

Menurut Tan, data dalam industri fintech memiliki peranan penting guna menghadirkan layanan inovatif bagi masyarakat. Tan melanjutkan, analisis terhadap data membantu para pelaku di industri fintech untuk mampu memahami konsumen, memberikan layanan serta produk terbaik.

“Di Kredivo, data science membantu kami dalam proses mengenal nasabah secara virtual atau electronic Know Your Customer (e-KYC) serta dalam menentukan nilai kemampuan kredit pengguna sehingga pemberian kredit diberikan secara tepat sasaran,” ujar Tan.

Tan melanjutkan, Fintech  dituntut untuk paham akan keamanan data pribadi para pengguna sesuai dengan regulasi yang diatur OJK.

“Kategori dan batasan data pribadi itu sangat luas. Misalnya mulai dari data kependudukan, hingga jejak pesan singkat dan riwayat belanja online seseorang di ponselnya, itu berbeda-beda pengkategoriannya, ada yang mengkategorikannya sebagai data pribadi, ada yang tidak,” jelas Tan.

#fintech   #kredivo   #OJK   #pinjamanonline   #datapribadi   #UUPDP   #perlindungandatapribadi

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia