
Ilustrasi. Freepik.com
Ilustrasi. Freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengakui bahwa serangan siber menjadi ancaman paling nyata industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia.
Ia juga menyadari bahwa masih ada titik lemah dari sisi keamanan siber (cybersecurity) menyangkut industri fintech tersebut. “Tingkat perkembangan platform cukup beragam sehingga kesiapan investasi pada data security atau cybersecurity juga berbeda-beda,” kata dia kepada Cyberthreat.id di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
“Ancaman siber faktanya terus terjadi, bahkan pada infrastruktur milik negara bisa diserang, di-hack seperti yang terjadi di Estonia,” Kus, panggilan akrabnya, menambahkan. Ia juga berharap di Indonesia bisa lahir ahli-ahli cybersecurity.
Oleh karena itu, salah satu antisipasi serangan siber, Kus menjelaskan, pelaku fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) di Indonesia dipersyaratkan harus mendapatkan sertifikat ISO 27001 tentang standar sistem manajemen keamanan informasi.
“Selambat-lambatnya (sertifikat itu) satu tahun setelah terdaftar. Sertifikat itu juga syarat untuk mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata dia.
Ia berharap pelaku fintech di Indonesia tak sekadar mendapatkan sertifikasi, “Tetapi, bagaimana keamanan data menjadi kesadaran dan selanjutnya menjadi sikap yang dibangun di seluruh penyelenggara P2P Lending,” kata Kus.
Menyangkut bentuk-bentuk serangan siber, Kus menjelaskan, yang kemungkinan menjadi sasaran adalah aset dari P2P Lending itu sendiri, yaitu aplikasi dan data yang dimiliki penyelenggara fintech. Untuk itu, perlindungan data pemberi pinjaman dan peminjam adalah prioritas utama.
Penyelenggara fintech, Kus mengatakan, perlu melakukan pembaruan berkala terkait dengan perkembangan teknologi terkait keamanan data (data security) terkini.
Keberadaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Divisi Siber Mabes Polri, kata dia, setidaknya bisa menjadi harapan dari pelaku industri fintech akan antisipasi sejak dini terhadap segala ancaman serangan siber.
Ada dua hal yang seharusnya, menurut Kus, bisa dilakukan pemerintah untuk mendukung keamanan siber industri fintech Indonesia. “(Yaitu) pentingnya penegakan hukum, lalu dibentuknya pendidikan terkait data security, data science di berbagai tingkatan,” ujar dia.
Sekadar diketahui, industri fintech di Indonesia terus tumbuh positif. Setidaknya ini terlihat dari capaian realisasi pinjaman pada tahun lalu mencapai Rp23 triliun dari 78 anggota (hingga April 2019 jumlah anggota bertambah menjadi 99 anggota). Sementara, perkiraan hingga akhir 2019 realisasi pinjaman bisa mencapai Rp50 triliun.
Fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) adalah metode pinjaman uang kepada individu atau bisnis juga mengajukan pinjaman secara online. Secara sederhana, sistem ini mirip konsep marketplace yang menyediakan tempat bagi siapa saja untuk bertemu antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Share: