IND | ENG
 Modus Ubah Nomor Rekening Jadi Tren Penipuan Online

Kepala Subdit Penyidik dan Penindakan Kementerian Kominfo RI Teguh Arifiyadi (kiri) dalam diskusi yang diadakan oleh The Institute for Digital Law and Society (Tordillas) di Jakarta, Jumat (12/4/2019). CYBERTHREAT.ID | ANDI NUGROHO

KEJAHATAN SIBER
Modus Ubah Nomor Rekening Jadi Tren Penipuan Online
Andi Nugroho, Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 12 April 2019 - 16:58 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Kasus kejahatan siber di Indonesia termasuk tinggi. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, kasus kejahatan siber yang paling tinggi adalah penipuan secara online.

Hal itu disampaikan Kepala Subdit Penyidik dan Penindakan Kementerian Kominfo RI Teguh Arifiyadi dalam diskusi yang diadakan oleh The Institute for Digital Law and Society (Tordillas) di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Selain penipuan online, kejahatan siber lainnya berupa penipuan investasi, pemerasan, prostitusi online, dan kejahatan lainnya.

Teguh mengatakan, kejahatan siber yang bakal menjadi tren beberapa tahun ke depan adalah penipuan dengan mengubah nomor rekening.

Setelah calon korban melakukan transaksi online, perusahaan yang menjual barang tersebut akan mengontak lagi dengan mengirimi email.

"Dalam email baru itu ada penjelasan perubahan nomor rekening. Ternyata email itu adalah palsu," kata Teguh yang sering diminta menjadi saksi ahli kejahatan siber di pengadilan.

Menurut Teguh, membuat email palsu sangat mudah dan cepat, bahkan dengan nama yang sama.

Ia mengatakan, pada tahun lalu institusinya memang hanya mendapatkan tiga laporan kejahatan penipuan dengan modus seperti itu.

"Tapi kerugiannya jutaan dolar. Kebanyakan dilakukan oleh orang-orang luar yang bekerja sama dengan orang Indonesia. Orang Indonesia hanya dipakai sebagai rekening penampung, maka ketika ditangkap sel-sel jaringannya telah terputus," ujar Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community tersebut.

Daftar Hitam Rekening
Demi mencegah korban penipuan online semakin banyak, akhirnya Kementerian Kominfo membuat sebuah situs web CekRekening.id.

Situs web tersebut sebagai basis data (database) yang memuat daftar hitam nomor-nomor rekening bank yang diduga terlibat tindak pidana penipuan. Pengumpulan data tersebut bisa dilakukan oleh siapa saja dari masyarakat.

"Rekening yang dilaporkan adalah rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya," demikin penjelasan situs tersebut.

Menurut Teguh, jumlah nomor rekening bank yang dilaporkan telah mencapai 37.959 rekening. Sementara jumlah nomor rekening yang masih menunggu diverifikasi mencapai 28.769 rekening.

"Laporan terkini yang telah masuk mencapai 434 rekening. Ini kejahatan riil, bahkan ada pelaku yang mengendalikan aksinya itu dari lapas," ujar Teguh.

Ia mengatakan, tak bisa melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor rekening tersebut karena itu tanggung jawab dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia berharap situs CekRekening.id bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sehingga bisa mencegah terjadinya penipuan online.

Masyarakat yang ingin melaporkan penipuan, bisa langsung secara online di situs web CekRekening.id. Mekanisme pelaporan harus menyertakan salinan bukti dugaan tindak pidana, misal bukti percakapan dengan pelaku atau bukti transfer ke rekening pelaku.

#kejahatan   #siber   #cybercrime   #penipuan   #online   #tordillas   #teguh   #arifiyadi   #kominfo   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital