IND | ENG
IMEI Ponsel Kamu Terdaftar atau Tidak?  Cek di Sini

Sudah Cek IMEI Ponsel Kamu Terdaftar atau Tidak?

IMEI Ponsel Kamu Terdaftar atau Tidak? Cek di Sini
Yuswardi A. Suud Diposting : Selasa, 06 Agustus 2019 - 12:22 WIB

Jakarta, Cyberthreat.Id -  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menyelesaikan perbaikan situs untuk pengecekan nomor International  Mobile Equipment Identity (IMEI). Sebelumnya, fasilitas itu sempat tidak aktif lantaran sistemnya sedang diperbaiki.

Kepastian soal sudah bisa digunakannya fasilitas untuk pengecekan IMEI itu disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto.

"Sudah bisa diakses lagi," kata Janu, Senin, 5 Agustus 2019.

Seperti diketahui, pemerintah bakal memberlakukan aturan yang mewajibkan para pemilik telepon seluler untuk mendaftarkan nomor IMEI ponselnya. Aturan ini, salah satunya untuk memberantas penjualan telepon ilegal atau dikenal dengan sebutan black market yang biasanya dijual lebih murah.

IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Ponsel yang memiliki dua slot kartu GSM akan memiliki dua nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.

Bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon.

Pemerintah memperkirakan, dengan menghempang laju penjualan telepon selular ilegal, negera berpotensi mendapat pemasukan triliunan rupiah. 

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebut potensi hilangnya nilai pajak dari penjualan smartphone karena gara-gara ponsel BM ini di Tanah Air ini bisa mencapai Rp 2,8 triliun per tahunnya. Perhitungan tersebut diketahui melalui jika dalam setahun ada 45 juta unit smartphone yang dipasarkan di Indonesia 20% atau 9 juta di antaranya adalah ponsel BM.

Angka itu tak jauh berbeda dengan perkiraan Kemenperin yang mengatakan ada sekitar 10 juta unit ponsel ilegal masuk ke Indonesia.

Semula, pemerintah merencanakan memberlakukan aturan ini pada 17 Agustus 2019. Belakangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengusulkan agar baru diberlakukan 6 bulan setelah diteken pada Agustus 2019.

"Efektif berlaku kira-kira setelah 6 bulan setelah ditandatangani, tapi 6 bulan itu belum diputuskan, baru usulan saja, belum ditetapkan oleh tiga menteri. Jadi, tanggal 17 Agustus diupayakan penandatanganan peraturan menteri masing-masing kementerian yang merupakan peraturan payung atau induk," kata Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail, seperti dilansir dari liputan6.com, 2 Agustus 2019.

Selama enam bulan itu, akan digunakan untuk menyiapkan sistem.  Diantaranya, menyiapkan SIBINA (sistem informasi basis data IMEI nasional), menyiapkan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler, serta persiapan pusat layanan konsumen.

"Perkiraan kami, untuk menyiapkan delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah enam bulan, seluruh peraturan akan live dan dieksekusi oleh seluruh operator, sehingga nanti ada pengiriman notifikasi dan seterusnya untuk membuat sistem berjalan," kata Ismail.

Cyberthreat.Id mencoba mengecek nomor IMEI yang disediakan Kemenperin yang beralamat di https://imei.kemenperin.go.id. Dari tiga perangkat yang dicoba, hasilnya ada yang terdaftar ada yang tidak. Ada juga yang harus diulang beberapa kali baru terdeteksi.

Janu Suryanto mengatakan, perintah untuk pengecekan ulang bisa jadi muncul lantaran sistem databasenya belum stabil karena banyak diakses oleh pengguna.

"Kalau tidak salah ada 1,7 miliar IMEI. Jadi, perlu waktu akses, cek, dan tampil," kata Janu.

Bagaimana, apakah IMEI ponselmu sudah terdaftar? []

#IMEI   #ponsel   #smartphone   #kemenperin

Share:




BACA JUGA
Kemenperin Pacu Transformasi Digital Lewat Program e-Smart IKM
Kemenperin: Transformasi Digital Wujudkan Keberlanjutan Industri
Fitur Bertenaga AI Jadi Medan Pertemburan Smartphone
Industri Digital dan Elektronik Nasional Siap Rebut Pasar Global
Sertifikasi TKDN Kini Lebih Cepat, Akuntabel, dan Transparan