IND | ENG
Bahaya, 80 Persen Server Fintech Ilegal di Luar Negeri

Server

Bahaya, 80 Persen Server Fintech Ilegal di Luar Negeri
Arif Rahman Diposting : Sabtu, 03 Agustus 2019 - 06:36 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hampir 80 persen server Fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia berada di luar negeri. Ini tentu menjadi sinyal bahaya bagi Indonesia karena identitas pelaku sulit diketahui. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengatakan penanganan Fintech ilegal sangat kompleks. 

Ia menyebut sekitar 42 persen lokasi server tidak diketahui keberadaannya, sedangkan sisanya berada di negara seperti Singapura 8 persen, Amerika 15 persen, China 6 persen dan Malaysia 2 persen.   

"Hanya 22 persen (server) yang ada di Indonesia," kata Tongam L Tobing di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2 Agustus 2019).

Entitas ilegal dari Fintech juga terus menunjukkan peningkatan setiap tahun. Tahun 2017, kata dia, ditemukan 80 entitas ilegal. Kemudian tahun 2018 bertambah menjadi 108 entitas ilegal. 

"Sekarang ini ada 177 (entitas ilegal) terhitung Juli 2019. Kebanyakan ini adalah Forex kemudian diikuti oleh MLM," kata dia.

Dalam kurun waktu 2018-2019 OJK telah menghentikan operasi Fintech ilegal sebanyak 1.230 dengan rincian sepanjang 2018 sebanyak 404 dan hingga Juni 2019 sebanyak 826.

"Saat ini mereka (Fintech ilegal) sudah sudah masuk ke SMS, Instagram, Facebook dan media lainnya yang sudah terjangkau oleh masyarakat kita. Jadi tidak hanya lewat aplikasi saja," ujarnya.

Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak terdaftar dan izin dari OJK. Fintech Peer-To-Peer Lending legal yang terdaftar sudah pasti mendapat izin di OJK.

Polisi Kesulitan

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengakui keberadaan server di luar Indonesia menyulitkan Kepolisian menyelesaikan kasus Fintech ilegal.

"Kami tak bisa mengantisipasi dengan maksimal karena hampir sebagian besar server-servernya yang ada di luar negeri, yang di Indonesia hanya 20 persen," kata dia.

Sementara perilaku buruk Fintech ilegal sudah banyak diketahui masyarakat seperti pencurian/penyadapan data, pencemaran nama baik, teror hingga kejadian bunuh diri. 

Bahkan raksasa Google yang beroperasi di Indonesia mengaku kesulitan bertindak tegas terhadap Fintech ilegal dengan alasan mendukung inovasi dan open source.

"Kita tidak tahu kalau misalnya data-data yang diberikan ke Fintech ilegal ini bisa digunakan untuk kepentingan yangg lain dalam rangka penggunaan data pribadi. Saya sampaikan seperti ini supaya kita sama-sama mengantisipasi," kata Kombes Rickynaldo.

Sampai sekarang Kepolisian belum menerima laporan bahwa data pribadi Fintech ilegal digunakan untuk hal-hal tidak sesuai dengan ketentuan. Namun ia percaya suatu saat akan terjadi karena data-data sudah terkanjur diberikan. 

Makanya saya menghimbau masyarakat jangan memberikan data pribadi kepada Fintech ilegal. Dari situ nanti akan terbuka peluang kejahatan yang lain."

#ojk   #fintech   #ilegal   #bareskrim   #siberpolri   #server   #serangansiber   #cyberattack

Share:




BACA JUGA
Hacker China Targetkan Tibet dengan Rantai Pasokan, Serangan Watering-Hole
Serangan siber di Rumah Sakit Ganggu Pencatatan Rekam Medis dan Layanan UGD
Awas: Server SSH Linux yang Kurang Aman, Diserang untuk Penambangan Mata Uang Kripto
Hacker China Luncurkan Serangan Spionase Terselubung terhadap 24 Organisasi Kamboja
Atasi Ancaman AI, Google Perluas Program Bug Bounty