Jakarta, Cyberthreat.id – Regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) terus digodok oleh Pemerintah.
Tiga Kementerian yang berwenang membuat regulasi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), menargetkan untuk menandatangani Peraturan Menteri (Permen) aturan IMEI ini pada 17 Agustus 2019.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, nomor IMEI akan dikawinkan dengan nomor seluler pelanggan. Tujuannya, supaya bisa memitigasi masuknya ponsel ilegal yang diimpor dari luar negeri, maupun yang beredar di Indonesia.
“Nanti IMEI akan dikawinkan dengan nomor seluler. Supaya, bisa mencegah maraknya peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Aturan ini sudah dilakukan di negara-negara lain. Indonesia bukan yang pertama terapkan aturan ini,” kata Rudiantara di Jakarta, Jumat, (2 Agustus 2019).
Meski demikian, lanjut Rudiantara, kebijakan ini harus disosialisasikan kepada multi stakeholders, terutama kepada masyarakat. Sehingga, tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
“Semua ini akan disosialisasi. Intinya, jangan bikin panil publik. Nanti kepentingan semua stakeholders akan di-adress,” jelas Rudiantara.
Rudiantara menuturkan, maraknya peredaran ponsel ilegal, berpotensi merugikan pemasukan dalam bentuk pajak kepada negara. Sehingga, Pemerintah satu suara berkomitmen untuk menata industri seluler.
“Kalau kebijakan ini dapat diterapkan, negara berpotensi menerima pemasukan pajak triliunan rupiah. Ini dapat memberikan ruang fiskal yang besar kepada negara. Jadi, kami berkoitmen untuk segera mengimplentasikan kebijakan ini,” tegas Rudiantara.