
Foto: Ist
Foto: Ist
Jakarta, Cyberthreat.id - Viralnya isu jual-beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK), awal pekan ini semakin memuncak, Rabu (31 Juli 2019). Hendra Hendrawan (23 tahun) pemilik akun twitter @hendralm yang menggemakan isu ini, sempat menunjukkan kekhawatiran akan dipolisikan.
Di sisi lain, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberikan sinyal positif, bahwa bukan tidak mungkin pemerintah akan memberikan penghargaan kepada Hendra. Pasalnya, Hendra dinilai punya peran dalam mengungkap isu jual beli e-KTP dan KK.
"Kalau nanti (setelah pemeriksaan) Hendra berjasa, kita beri penghargaan sebagai bentuk peran serta masyarakat," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
Namun, Zudan juga menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri dan melibatkan aparat kepolisian untuk mengusut isu tersebut. "Kami lihat dulu, ya," katanya lagi. "Kita ini ingin memberikan reward dan punishment."
Zudan menegaskan bahwa itu masih menunggu hasil penyelidikan. "Polisi nanti yang memberikan proses-prosesnya, sampai nanti berujung ke pengadilan--jika bersalah," katanya lagi.
Pejabat Dukcapil Kemendagri tersebut pun menggarisbawahi bahwa pihaknya bukan melaporkan Hendra sebagai pemilik akun yang menyebarkan isu tersebut, namun melaporkan peristiwa jual-beli data kependudukan kepada Direktorat Tindak Pidana Cyber, Bareskrim Polri.
Artinya, menurut dia, sepanjang pemilik akun @hendralm tidak bersalah, maka ia tidak perlu mencemaskan apa-apa. Sebab, Zudan menilai bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk memberantas kejahatan.
Zudan memastikan, sepanjang tidak ada niat melawan hukum, takkan ada yang perlu ditakutkan. "Sebab kami melihat bahwa masyarakat pun harus berperan serta, aktif dalam memberantas tindak kejahatan," katanya. "Kalau memang dia tidak ada niat melawan hukum, tenang saja. Tidak usah khawatir."
Ia menilai bahwa peran aktif masyarakat untuk memberantas tindak kejahatan semisal penyalahgunaan data pribadi memang bisa saja dilakukan dengan berbagai cara.
Menurut Zudan, untuk masalah kejahatan seperti itu, masyarakat dapat saja melaporkan langsung kepada aparat kepolisian, atau juga ke Dukcapil. Bahkan tak ada larangan kalau hal itu juga diangkat di media sosial.
Namun, ia juga menyarankan, agar kalaupun diungkapkan di media sosial, mesti dilakukan dengan cara tertentu. "(Misal) ini ada berita seperti ini, benar atau tidak? Dukcapil dan polisi akan lebih efektif," Zudan menjelaskan lebih jauh.
Di sisi lain ia juga membeberkan, bahwa pemerintah sangat berharap agar tidak ada kegaduhan. Sebab kondisi negatif tersebut dapat saja berdampak, bahkan mengganggu hingga ke iklim bisnis di Tanah Air.
Sebab, menurutnya lagi, kabar tentang penyalahgunaan data pribadi dapat memicu ketidakpercayaan para pelaku bisnis, terutama terhadap kondusivitas negara. Maka itu ia mengaku sangat menyarankan agar jika ada temuan-temuan seperti itu agar diprioritaskan untuk dilaporkan ke polisi atau Dukcapil terdekat.
"Supaya kita bisa segera melakukan deteksi dini dan tindakan lebih awal," Zudan mengimbau. "Sehingga tidak berkembang menjadi kegaduhan dan menyebabkan distrust (ketidakpercayaan) terhadap pemerintah dan bisnis di Indonesia."
Ia menilai hal itu bisa berisiko terhadap bisnis di Tanah Air karena publik dapat saja merasa sangsi, apakah data-data mereka aman atau tidak. "Ini kan mengganggu bisnis di Indonesia. Orang jadi tidak percaya," katanya lagi. "Misalnya, waduh data saya di bang aman atau tidak. Data saya di asuransi aman atau tidak."
Respons publik
Salah satu aktivis Safenet, Damar Juniarto, menilai bahwa isu diangkat pemilik akun @hendralm semestinya menjadi perhatian semua pihak, tanpa menyalahkan dia.
Sebab, Damar menilai bahwa persoalan data pribadi memang sesuatu yang serius.
"Penyebarluasan data pribadi, apalagi diperjualbelikan di media sosial, adalah pelanggaran hak privasi. (Hal itu) termasuk pelanggaran hak asasi di era digital," kata dia.
Maka itu, ia sangat berharap agar pihak berwenang dapat menelusuri kasus tersebut dengan bijak, tanpa membuat pelapor merasa terancam. "Kalau yang disampaikan Hendra terungkap dari hasil investigasi nanti, berarti ini sudah darurat perlindungan data pribadi," dia menegaskan. []
Share: