IND | ENG
Ombudsman: Sistem IT Layanan Publik Butuh Perlindungan

Layanan MRT Jakarta | Foto: Rahmat Herlambang

Ombudsman: Sistem IT Layanan Publik Butuh Perlindungan
Arif Rahman Diposting : Selasa, 30 Juli 2019 - 05:04 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Ombudsman menilai Indonesia sudah sangat membutuhkan undang-undang yang lebih advanced untuk melindungi sistem layanan publik di era digital dan revolusi industri 4.0. 

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, mengatakan semua sistem layanan publik wajib mendapatkan perlindungan maksimal.

Di masa yang akan datang, kata dia, semua layanan publik bersifat digitalisasi dan otomatisasi bakal memudahkan kehidupan masyarakat.

"Mau tidak mau kita akan masuk ke era IT yang lebih advanced. Ya, otomatis kami mendorong undang-undang yang mengatur siber demi kepentingan kita bersama," kata Dadan di Jakarta, Senin (30 Juli 2019). 

Pelayanan publik di segala sektor mulai dari kesehatan, transportasi, pendidikan, administrasi kependudukan, paspor, SIM, perizinan, perbankan dan pelayanan apa saja yang dibutuhkan masyarakat semuanya melalui internet.

Juli 2018 Ombudsman pernah menangani perkara terhentinya layanan publik sementara di Kota Bekasi. Ketika itu layanan terpaksa dilakukan secara offline karena sistem terhenti atau terganggu akibat konflik kepentingan pejabat setempat.

Dadan mengatakan dari kasus tersebut bisa saja disusun berbagai skenario terjadi serangan siber sehingga layanan terhenti.

Prinsipnya, kata dia, kecepatan dan ketepatan serta efektifitas layanan telah mengalahkan kerja yang lambat dan menunda (penundaan berlarut).

"Nah, makanya harus diantisipasi untuk regulasinya terkait sistem IT. Kalau diserang atau diganggu bagaimana kehandalan IT kita sehingga bisa dipercaya masyarakat."

"Menurut saya memang harus cepat undang-undang perlindungan siber ini karena visinya jauh ke depan."

#ombudsman   #layanan   #publik   #sistem   #uukks

Share:




BACA JUGA
Presiden Minta Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah
Awas! Bahaya Ekosistem Kejahatan Siber Gen Z
Tiga Upaya Kominfo Kembangkan Ekosistem Digital Inklusif 
Kominfo Kaji Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik
Percepat Transformasi Digital Sektor Bisnis, Kominfo Implementasikan Tiga Program