IND | ENG
Ombudsman Minta Perbankan Siapkan Langkah Cegah Eror

Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya | Foto: Faisal Hafis

Ombudsman Minta Perbankan Siapkan Langkah Cegah Eror
Arif Rahman Diposting : Senin, 29 Juli 2019 - 14:46 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya meminta sistem Perbankan nasional mengambil langkah preventif dalam menerapkan sistem IT yang handal dan terpercaya ke depan.

Berkaca dari kasus sistem eror yang dialami Bank Mandiri pada 20 Juli 2019, Dadan menilai sistem Perbankan nasional belum ideal karena eror terjadi berulang kali dan merupakan ancaman besar di masa yang akan datang.

"Bahwa Perbankan Indonesia masih handal dan aman digunakan sekarang, tapi menghadapi Perbankan digital ke depan, seperti keamanan dan kehandalan sistem tentu butuh usaha lebih lagi," kata Dadan saat konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta, Senin (29 Juli 2019).

Ombudsman, kata dia, sudah mendapatkan banyak informasi mengenai sistem eror yang dialami Bank Mandiri. OJK juga sudah melakukan fungsi pengawasan dengan baik dari sisi standar IT seperti terjadinya sistem eror membuat bank-bank harus berhati-hati dan update setiap saat.

Bank Mandiri menyatakan selama ini mampu menangkal serangan cyber dan belum ada yang mampu menembus sistemnya. Sedangkan pengawasan dari BI fokus terhadap dampak sistem eror meskipun belum ada ancaman untuk makro ekonomi.

"Dari Bank Mandiri menyampaikan bahwa sistem IT mereka tidak ada problem dengan cybersecurity. Jadi Perbankan Indonesia aman dan tidak menghadapi serangan hacker, tapi ke depannya bagaimana," ujarnya.

Dalam bekerja, kata Dadan, Ombudsman berpegang kepada dua norma yakni peraturan dan perundang-undangan serta value/nilai-nilai. Ia menegaskan bahwa peraturan dan perundang-undangan dan value sangat dinamis di era digital sehingga perlu revisi dan aturan baru misalnya terkait sistem.

"Artinya ada aturan yang perlu direvisi sehingga muncul dinamika yang baru atau ada aturan baru yang benar-benar dibutuhkan. Di Perbankan misalnya dalam jangka waktu lima tahun harus update sistem, maka harus disesuaikan."

#Bankmandiri   #uusiber   #OJK   #bi   #Ombudsman

Share:




BACA JUGA
Peningkatan Malware Raspberry Robin dengan Penyebaran Discord dan Eksploitasi Baru
Tiga Pendatang Baru Grup Ransomware yang Harus Diperhatikan pada 2024
Pemerintah Percepat Transformasi Digital dan Padukan Layanan Digital Nasional
Mengungkap Taktik Kerajaan Ransomware Matveev
Percepatan Indonesia Jadi Hub Regional Big Data se-Asia