
Kepala Desa Ditahan karena Jual Bibit Unggul, Warga Aceh Buat Petisi Online
Kepala Desa Ditahan karena Jual Bibit Unggul, Warga Aceh Buat Petisi Online
Cyberthreat.Id - Provinsi Aceh di ujung Sumatera sedang dihebohkan dengan penahanan seorang kepala desa yang pernah meraih juara II lomba desa tingkat nasional bidang penguatan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kepala desa itu ditahan karena menjual bibit padi unggul yang dikembangkannya sendiri.
Melihat adanya keanehan pada penangkapan itu, seorang warga Aceh bernama Muhammad Nur membuat petisi online di Change.org, menuntut agar kepala desa berprestasi itu dibebaskan. Petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Menteri Desa, Menteri Pertanian dan Gubernur Aceh.
Adalah Teungku Munirwan yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penjualan benih padi IF8 tanpa label. Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 23 Juli 2019.
Penggagas petisi Muhammad Nur yang juga Direktur Eksekutif Walhi Aceh melihat penanganan kasus itu berpotensi penyalahangunaan kewenangan atau abuse of power.
Itu sebabnya, Nur dan Walhi Aceh meminta Pelaksana Tugas Gubernur Aceh untuk mencopot Kepala Dinas Pertamian dan Perkebunan Aceh, karena dinilai telah gagal menjalankan fungsi sebagai pembina dan pengayom petani, serta mematikan inovasi masyarakat dengan melaporkan Teungku Munirwan ke Polda Aceh.
“Walhi Aceh tidak bisa menerima prilaku demikian, karena peran dinas bukan memenjarakan rakyat, tapi membina rakyat untuk terus berinovasi sehingg terwujudnya Aceh Hebat sebagaimana visi Gubernur Aceh serta perwujudan Proyek Strategis Nasional pada bidang ketahanan pangan,” kata Muhammad Nur kepada awak media.
Lebih jauh, Muhamad Nur mengatakan seharusnya Pemerintah Aceh melakukan pembinaan hingga yang bersangkutan mendapatkan legalitas produk tersebut, bukan malah memenjarakannya. Apalagi, prestasi Munirwan telah diakui pemerintah dengan memberikannya penghargaan sebelumnya.
“Artinya, apa yang dilakukan Teungku Munirwan itu bukanlah sesuatu yang ilegal, karena di sisi lain pemerintah mengakui prestasinya,” kata Muhammad Nur.
Walhi Aceh menduga ada kepentingan bisnis Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang terganggu. Karena, berdasarkan informasi yang diperoleh, sudah ribuan petani di Aceh menggunakan benih IF8 karena hasilnya lebih melimpah dibanding benih yang dibagikan atau disubsidi pemerintah.
“Langkah yang diuambil Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh itu merupakan diskriminasi terhadap kreativitas masyarakt dalam berinovasi di desa. Seharusnya Pemerintah Aceh bersyukur dan memberi perhatian serius kepada pimpinan desa yang mampu berinovasi seperti Teungku Munirwan, bukan malah memenjarakannya,” kata Muhammad Nur.
Pendapat Muhammad Nur diperkuat oleh Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad. Menurutnya, Munirwan ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi.
Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian ke Polda Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Zulfikar dan lembaganya kini sedang mengupayakan agar Munirwan mendapat penangguhan penahanan.
Menurut Zulfikar, penetapan Munirwan sebagai tersangka tergolong aneh. Sebab, kata dia, Munirwan tak merugikan siapapun lantaran mengembangkan dan menjual benih bibit oadi unggul jenis IF8.
“Ini lucu, jadi sebuah tindak pidana itu harus ada yang merasa dirugikan. Merugikan negara enggak, korupsi enggak. Ada petani yang kemudian menjadi korban juga tidak, Jadi kerangka kasusnya sangat lemah,” kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, yang harus diperiksa seharusnya adalah yang mengedarkan pertama, dalam hal ini pemerintah. Yang yang harus ditangkap pertama seharusnya kepala dinas, bukan langsung kepala desa-nya,” kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, benih IF8 tanpa label itu awalnya dibawa oleh pemerintah ke Nisam, Aceh Utara, lalu dikembangkan. Masyarakat di sana, kata dia, taunya bibit padi itu legal karena dibawa oleh pemerintah.
Menurut Zulfikar, bibit padi jenis IF8 itu awalnya adalah bantuan dari Gubernur Aceh pada 2017. Setelah ditanam, ternyata hasil panennya melimpah. Pada 2018, desa yang dipimpin Munirwan terpiliih sebagai juara II Nasional Inovasi Desa. Di level provinsi, desa yang dipimpin Munirwan menyabet Juara I Gampong (Kampung) Terbaik Dalam Pengelolaan Dana Desa Tingkat Provinsi Aceh pada 2017/2018.
Hasil panen yang melimpah membuat desa sekitar ingin membeli bibit yang ditanam warga kampung itu. Lantaran permintaan kian banyak, perangkat desa lantas membentuk Badan Usaha Milik Desa atau di Aceh dikenal dengan sebutan BUMG.
Mantan First Lady Aceh Ikut Bicara
Kasus itu juga menarik perhatian istri Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani.
Lewat akun Facebook-nya Darwati mengatakan seharusnya Munirwan tidak dilaporkan ke polisi, melainkan didampingi untuk mendapatkan legalitas bibit yang dijualnya.
"Seandainya saya jadi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, apabila ada kasus seperti yang terjadi kepada Keuchik Munirwar, saya tidak akan melaporkan Keuchik Munirwan ke Kantor Polisi, tapi saya akan mendampingi dan memfasilitasi Keuchik Munirwan untuk mengurus semua kelengkapan sehingga bibit padi yang dihasilkan oleh BUMG Gampong Meunasah Rayek Kecamatan Nisan, bisa dilabelkan dan dipasarkan sebagai bibit padi yang berstandarisasi," tulis Darwati.
Dengan begitu, menurutnya, justru kepala dinas harusnya bangga punya petani yang berhasil, dan akan menjadi cerita sukses petani binaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
"Saya berharap para penasehat hukum Keuchik Munirwan terus mendampingi Keuchik Munirwan sampai masalah ini selesai dan mengurus penangguhan penahanan terhadap Keuchik Munirwan. Dan saya bersedia menjadi penjamin. #safekeuchikmunirwan," demikian tulis Darwati.
Ingin turut serta menandatangani petisi di Change.Org untuk membantu Teungku Munirwan? Anda bisa klik di tautan ini.[]
Share: