IND | ENG
Chief RA Masih Optimis UU PDP Segera Disahkan

Menteri Kominfo Rudiantara saat memberi sambutan di acara Jumpa Pers Hari Belanja Indonesia 2019 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25 Juli 2019) | Foto: Faisal Hafis

Chief RA Masih Optimis UU PDP Segera Disahkan
Arif Rahman Diposting : Kamis, 25 Juli 2019 - 16:43 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).

"Saya sendiri sebagai yang menginisiasi sudah menandatangani dan membubuhkan paraf atas Rancangan UU. Nah, sekarang dikoordinir oleh Setneg karena kan Setneg juga harus meminta kementerian/lembaga terkait untuk membubuhkan paraf dan tanda tangannya," kata Rudiantara di Jakarta, Kamis (25 Juli 2019).

Chief RA, sapaan karib Rudiantara, mengatakan ia masih tetap optimis UU Perlindungan Data Pribadi bisa disahkan dalam periode jabatannya.

"Kita tunggu aja. Kita harus optimis dong, masa kita sebagai bangsa gak optimis soal UU ini. Kami usahakan semampu kami," ujarnya.

Sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan Indonesia sudah sangat memerlukan UU PDP yang akan berujung kepada perlindungan konsumen.

Komisioner Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Edib Muslim mengatakan UU PDP bakal mempengaruhi kepercayaan diri pasar, pelaku pasar dan konsumen di Indonesia.

"Ini kan kita ingin meningkatkan kepercayaan diri konsumen bertransaksi yang aman, nyaman dan ada perlindungan. Kalau tidak, Indonesia ke depan susah keluar dari jebakan middle income trap karena kepercayaan konsumen itu rendah," ujarnya.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai kehadiran UU PDP sudah sangat mendesak dibutuhkan Indonesia. Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan untuk hal iini Indonesia sudah jauh tertinggal di level ASEAN.

"Thailand, Malaysia, Singapura sampai Laos dan Filipina sudah punya. Indonesia kapan karena data itu sudah disebut sebagai the new oil. Masa kita gak punya UU yang mengaturnya," kata Wahyudi.

#Uupdp   #Kominfo   #BPKN   #ELSAM   #chiefra

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi