IND | ENG
Konten Diblokir, YouTuber Kimi Mengadu ke Presiden Jokowi

Tangkapan layar dari akun YouTube Kimi Hime.

Konten Diblokir, YouTuber Kimi Mengadu ke Presiden Jokowi
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 25 Juli 2019 - 12:35 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id -  YouTuber Kimi Hime akhirnya membuka suara menyangkut pemblokiran tiga konten video oleh pemerintah.

Tiga konten video yang dibuat tersebut berjudul:

  • Strip Challenge! Mati 1 Kali=Buka Baju!-PUBG Mobile Indonesia
  • Lagi Tegang, Eh Keluar Putih Putih!?
  • Keasikan Bermain, Gadis Ini Mengeluarkan Cairan Lengket-Uncensored Full HD MP4

Di saluran YouTube-nya yang diunggah pada Rabu (24 Juli 2019), Kimi memberi judul kontennya: “Dear Bapak Presiden Joko Widodo”. Hingga Kamis (25 Juli) pukul 12.00 WIB, video tersebut telah ditonton sebanyak 76.119 kali.

“Kepada yang terhormat bapak Presiden Joko Widodo. Saya mengucapkan selamat datang di channel bersama Kimi Hime....,” ujar Kimi membuka videonya itu.


Berita Terkait:


Dalam video itu, Kimi menyesalkan konten-konten videonya diblokir oleh pemerintah. Ia meminta adanya keadilan karena selama ini tak pernah membuat konten yang melanggar baik ketentuan YouTube maupun undang-undang. 

Ia mengklaim, selama membuat konten video tak pernah membuka baju, mengeluarkan kata-kata seksual (terkait anggota badan), dan sesuatu yang melanggar lainnya.

“Jika saya melanggar tolong dijelaskan kepada saya. Saya salahnya di mana,” kata dia sambil terisak menahan tangis (bisa dicek di menit ke-14.14)

“Tapi, kalau misalnya pemerintah menghapus konten saya tanpa peraturan yang jelas, cuma karena asumsi dan opini, tanpa peraturan tertulis, saya merasa bahwa ini ketidakadilan. Dan, juga seharusnya keadilan itu ditegakkan, kan ini negara hukum. Saya percaya bahwa di Indonesia di mata hukum semua orang adalah sama,” tutur pemilik nama asli Kimberly Khoe itu.


Berita Terkait:


“Di sini, saya tidak bersalah dan saya adalah korban konten saya yang memang tidak melanggar aturan baik dari aturan YouTube maupun perundang-undangan,” ia melanjutkan.

“Di sini saya tidak merasa aman membuat konten dan berkarya di Indonesia. Karya saya tidak dihargai. Kalau memang saya salah, jika memang aturan ini berlaku untuk saya, kenapa tidak berlaku untuk content creator lain yang melakukan hal yang sama? Ada banyak memang (pembuat konten serupa dirinya, red), tapi kenapa channel saya yang dihapus” tutur Kimi.

“Saya tidak pernah bilang berkata-kata berbau seksual, baik di video maupun di thumbnail. Jadi, kalau dianggap vulgar dan pornografi, itu hanya asumsi saja.”

“Saya tidak pernah membuka pakaian. Bapak boleh cek video saya. Jadi, kalau dibilang membuka baju, artikel ini lebih ke fitnah,” kata Kimi sekaligus menanggapi pernyataan dari Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu. Ferdinandus kepada detikNet mengatakan, bahwa ada video yang menunjukkan Kimi membuka baju.

“Kan tidak semua orang menonton video saya, atau baru tahu saya, (jika membaca berita detikNet) itu apa artinya? Itu pembunuhan karakter kepada saya. Dan, tidak semua orang tahu karakter saya, tapi ini disebut di media, saya enggak ngerti mesi gimana,” ujar dia.

“Tolong bapak presiden. Untuk media-media seperti ini tolong berdasarkan fakta saja, kalau memang mau bikin headline enggak perlu sampai gitulah, bagi saya, ini waktu dan emosional saya sangat menguras sekali.”

“Karena saya tidak tahu saya harus mengadu ke mana lagi, selain ke bapak presiden. Yang mana saya tahu, bapak peduli sama industri game, content creator...”

“Kami minta tolong bapak presiden supaya membantu menyelesaikan kasus ini, supaya keadilan bisa terjadi, dan juga supaya tidak ada kasus-kasus kurang mengenakan bagi content creator maupun komunitas YouTube,” Kimi mengatakna.

#kimihime   #youtuber   #youtube   #pornografi   #uuite

Share:




BACA JUGA
Kanal Youtube Diretas karena Konten Kritis? Begini Kata Akbar Faizal
Hingga Akhir Tahun 2023, Kominfo Tangani 12.547 Isu Hoaks
Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan