IND | ENG
Polemik Keamanan Data Ombudsman dan Ditjen Dukcapil Berakhir

Anggota Ombudsman, Alvin Lie (kanan) berjabat tangan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh (kiri)

Polemik Keamanan Data Ombudsman dan Ditjen Dukcapil Berakhir
Arif Rahman Diposting : Kamis, 25 Juli 2019 - 06:30 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Ombudsman mengakui pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) kepada pihak swasta clean dan safety.

"Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu)," kata anggota Ombudsman, Alvin Lie, usai bertemu Ditjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta, Rabu (24 Juli 2019).

Alvin Lie dan anggota Ombudsman Ahmad Su’aidi membahas persoalan ini bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh beserta jajaran pejabat Eselon II hingga staff.

Kedua pihak sepakat kabar yang berkembang di kalangan masyarakat terdapat kesalahpahaman. Bahwa swasta bisa mendapatkan hak akses data pribadi warga negara Indonesia. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktek inkonstitusional apapun.

Alvin meminta agar aspek sekuritas data tersebut tetap diperhatikan. Bisa saja, seiring dengan berkembangnya waktu dan teknologi, apa yang saat ini aman menjadi tidak aman di kemudian hari.

“Kita sepakat bahwa tetap harus meningkatkan pengawasan karena teknologi ini kan terus berkembang. Yang hari ini aman, besok bisa tidak aman," ujarnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan aspek sekuritas data memang sangat diperhatikan Kemendagri. Sebab, pihaknya tidak sembarangan kala memberikan hak akses tersebut.

"Yang mengakses itu ada passwordnya kan, kita tahu siapa sedang mengambil data siapa," tegasnya.

Selain itu, pemberian hak akses juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengguna. Untuk keperluan bisnis dan swasta misalnya, umumnya hanya diberi akses hingga data KTP-el nya saja.

"Lembaga tertentu hanya data KTP-el. Kalau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sampai (data) tanda tangan karena untuk penyocokan tanda tangan buku rekening (bank). Kemudian untuk Polri, dia sampai foto sidik jari karena untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal," ujar Zudan menjelaskan.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi. Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir.

Sedangkan akses terhadap data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan.

"Kita bedakan. Data itu ada dua, data perseorangan dan data pribadi. Data pribadi itu yang ada cacatnya aibnya itu gak boleh dibuka."

#Ombudsman   #ditjendukcapil   #Kemendagri   #keamanandata   #cybersecurity

Share:




BACA JUGA
Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital
Google Play Store Soroti Keamanan Data untuk Aplikasi VPN
Kerentanan Tingkat Tinggi pada SLP, Ancaman Serangan DoS Besar-besaran
Studi: 84% Perusahaan Gunakan Aplikasi SaaS yang Dibobol
Prancis Akan Larang Penggunaan Aplikasi TikTok dkk di Perangkat Pemerintah