IND | ENG
Kominfo Dukung Kebijakan Satu Data

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel A Pangerapan | Foto : Eman Sulaeman/Cyberthreat.id

Kominfo Dukung Kebijakan Satu Data
Eman Sulaeman Diposting : Rabu, 24 Juli 2019 - 18:15 WIB

Jakarta,Cyberthreat.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) no 39 Tahun 2019, tentang satu data Indonesia.

Melalui Perpres ini, pemerintah berharap dapat mengatasi perbedaan data di Indonesia. Pasalnya, selama ini, perbedaan data, kerap terjadi, baik di Kementerian/Lembaga, maupun di pihak swasta.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A Pangerapan mengatakan, kehadiran Perpres kebijakan satu data Indonesia ini, merupakan solusi bagi pemerintahan yang berbasis elektronik.

Sebagai lembaga yang mengurusi Teknologi,Informasi dan Komunikasi (TIK), Kominfo mendukung penuh terbitnya Perpres ini. Sebagai bentuk dukungan tersebut, Kominfo mendukung dari sisi konektifitas dan solusi penyimpanan data.

“Kalau berbicara soal data, kan berkaitan dengan data digital. Itu kan berhubungan dengan cara mengambil, mengumpulkan dan juga cara untuk menyimpannya. Nah, kita siapkan dari infrastrukturnya. Mulai dari konektivitas palapa ring, satelit, sampai pada solusi penyimpanan data tersebut,” kata Semuel, sapaan Semmy dalam acara “Satu Data : Solusi Kebijakan Tepat Sasaran” yang diselenggarakan oleh FMB 9 di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu, (24/7).

Menurut Semmy, untuk bisa mengumpulkan sumber data dari pusat sampai ke daerah dibutuhkan konektivitas internet yang handal. Solusi konektivitas ini, telah disiapkan melalui koneksi Palapa Ring, yang ditaregtek sudah mencakup semua wilayah Nusantara pada tahun ini, dan juga solusi satelit komunikasi, yang rencananya akan mulai berfungsi pada 2023.

“Semua itu, harus ter-cover internet. Koneksi harus handal dalam menjalankan aktivitas pengumpulan data, untuk mencapai sinkronisasi data yang akurat, yangh dikumpulkan dari pusat hingga daerah,” ujar Semmy.

Sementara, dari sisi penyimpanan data, pemerintah akan membangun satu solusi yang disebut goverment cloud. Melalui solusi cloud ini, bisa dipilah, data mana yang bisa disimpan di cloud, dan data mana yang tidak boleh disimpan di cloud.

“Layanan yang sifatnya penting dan strategis akan hosting di goverment cloud. Kita sudah siapkan, dan harus dipastikan interability itu terjadi,” tambah Semmy.

Semmy juga memastikan bahwa solusi penyimpanan yang disiapkan oleh pemerintah (goverment cloud) memiliki tingkat kemanan yang terjamin. Namun, dia menyarankan supaya, data-data yang hendak disimpan di cloud, harus dipastikan dulu, bahwa data tersebut akurat, dan tidak terkontaminasi.

“Oleh karena itu, kita klasifikasikan dulu. Yang namanya data strategis, tingkat enskripsinya harus tinggi. Nanti diklasifikasikan. Yang namanya strategis, tingkat kemanannya juga harus tinggi. Nanti ada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang koordinasi tiap sektor, terkait kemanan datanya,” ungkap Semmy.

Di sisi lain, untuk memastikan keamanan data, setiap orang juga harus memiliki mindest terkait kemanan data. Hal itu akan mempermudah implementasi kebijakan satu data ini.

“yang paling penting dari kemanan data ini adalah soal mindest. Orang harus memiliki mindset soal kemanan data. Nah, kalau di pemerintah, setiap ASN nanti harus punya ID digital. Sehingga, bisa tahu siapa yang akses, kapan dia masuk? Dan itu akan diketahui semua. Jadi nanti pengamanannya berlapis-lapis,” jelas Semmy.

 

#satudata   #kominfo   #dierjenaptika   #TIK   #konektivitas   #solusipenyimpanan   #perpressatudata

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi