IND | ENG
BPKN Minta Pengawasan Menyeluruh Sistem Pembayaran

Koordinator Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari (paling kanan) saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Rabu (24 Juli 2019) | Foto: Faisal Hafis

BPKN Minta Pengawasan Menyeluruh Sistem Pembayaran
Arif Rahman Diposting : Rabu, 24 Juli 2019 - 17:35 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pengawasan menyeluruh terhadap sistem pembayaran. BPKN menemukan banyak masalah serta kegagalan perlindungan konsumen saat terjadinya sistem eror Bank Mandiri pada Sabtu (20 Juli 2019).

Koordinator Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari, melihat perubahan sistem, apakah itu pemeliharaan atau integrasi sistem baru, sejatinya bertujuan untuk melakukan pelayanan lebih baik kepada konsumen.

"Perubahan atau integrasi sistem itu hal yang wajar dan kami mengerti," kata Arief di Gedung Kementerian Perdagangan, Rabu (24 Juli 2019).

Yang menjadi persoalan jika sistem tersebut dalam proses pemeliharaan dan perbaikan berdampak terhadap kerugian konsumen. Apalagi sampai menimbulkan kepanikan luar biasa sehingga perlu diatur lebih lanjut mekanisme punishment and reward termasuk dalam tataran regulasi.

"Kami melihat pemblokiran yang dilakukan terhadap sekitar 2 ribu rekening sih oke, tapi ketika nasabah panik karena saldo berkurang atau bertambah, itu lain hal," ujarnya.

"Kemudian ada yang saldonya bertambah tapi uangnya dipakai. Banyak juga konsumen yang kami temukan menerima gaji pada hari Sabtu kemarin. Jadi sistemnya harus diawasi menyeluruh untuk menyelesaikan masalah."

Arief menceritakan dampak yang jauh lebih darurat jika menyangkut kesehatan atau pengobatan. Sistem eror bisa mengakibatkan nyawa seorang terancam saat menjalani perawatan atau menimbulkan masalah lain yang bersifat massal.

"Kami ingin ada kompensasi bagi konsumen di sini. Tujuannya agar Perbankan lebih berhati-hati dan jangan sembarangan dengan sistem. Kan banyak tes untuk menguji sistem sebelum digunakan."

Dalam kerangka hukum, Arief menilai sistem eror Bank Mandiri berkaitan dengan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tapi karena kejadiannya terkait sistem digital, maka tentu ada yang berubah dari segi penetapan dan sudut pandangnya.

"Ini yang menjadi PR bersama kita ke depan. Kalau ini terjadi dengan sistem milik China misalnya, maka kita bingung mau menindak pakai apa. Dari sisi perlindungan konsumen, Indonesia itu tidak terlindungi dengan baik."

#BPKN   #bankmandiri   #sistem   #eror   #perlindungan   #konsumen

Share:




BACA JUGA
Awas! Bahaya Ekosistem Kejahatan Siber Gen Z
Tiga Upaya Kominfo Kembangkan Ekosistem Digital Inklusif 
Percepat Transformasi Digital Sektor Bisnis, Kominfo Implementasikan Tiga Program
Europol Ingatkan Ancaman Bahaya Dari Metaverse dan AI
Amazon Bayar Rp 460 Milyar Karena Pelanggaran Privasi Pengguna