IND | ENG
Perkuat Kelembagaan, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

kominfo.go.id

Perkuat Kelembagaan, Kominfo Kaji Revisi UU KIP
Kiki Sabrina Diposting : Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:12 WIB

Cyberthreat.id - Perkembangan lanskap teknologi digital memberi peluang sekaligus tantangan terhadap pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan dinilai dapat berpengaruh pada penyediaan, akses, dan pertukaran ma informasi publik. Kondisi itu mendorong urgensi penguatan kelembagaan pelayanan informasi publik.

“Dampak yang dibawanya (Teknologi AI) perlu diatur lebih lanjut untuk memastikan kebermanfaatannya,” tuturnya dalam Lokakarya Kajian Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/10/2023).

Selain aspek teknologi, Dirjen IKP Kementerian Kominfo juga menyoroti implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang masih mengalami berbagai kendala sehingga masyarakat masih sulit mendapatkan informasi dari sejumlah lembaga publik.

“Dalam perjalanannya implementasi undang-undang KIP masih mengalami berbagai kendala di antaranya adalah masih ada lembaga publik yang mungkin sulit atau susah bila publik ingin mendapatkan informasi dari lembaga publik tersebut,” ungkapnya.

Menurut Dirjen Usman Kansong, kendala tersebut menyebabkan masih ada kesenjangan antara pemanfaatan informasi publik dengan tujuan Undang-Undang KIP dan masyarakat belum banyak mengenal pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.

Di sisi lain, pengolah informasi di badan publik juga masih mengalami tantangan karena sumber daya badan publik belum dinyatakan secara pasti dalam Undang-Undang KIP atau masih bersifat Ex Officio.

“Kondisi itu menimbulkan dampak pada keberlanjutan pengelolaan informasi, jadi ada tantangan penguatan kelembagaan,” tandasnya.

Selain dari segi pemohon dan badan publik,  Komisi Informasi sebagai lembaga yang berperan vital untuk menyelesaikan sengketa Informasi Publik juga perlu diperkuat, baik dari segi administratif maupun dari segi peran penyelesaian sengketa nya.

“Peran Komisi Informasi menunjukkan lembaga ini bergerak sebagai kuasi yudikatif dan memerlukan koordinasi yang baik dari tingkat pusat sampai ke daerah. Jadi lagi-lagi soal penguatan kelembagaan dan output-nya,” tutur Dirjen IKP Kementerian Kominfo.

Menurut Dirjen Usman Kansong, penyelesaian sengketa Informasi Publik perlu memiliki jangka waktu yang jelas sehingga menjamin hak masyarakat serta badan publik. Selain itu, putusan Komisi Informasi juga perlu dijamin kekuatannya sehingga dapat dipatuhi oleh pemohon maupun badan publik.

“Misalnya kalau persoalan hoaks harus ada batas waktu agar platform itu harus men take down hoaks itu dalam waktu 1 x 24 jam. Ke depan juga harus ada batasan waktu supaya tidak menumpuk juga sengketa-sengketa informasi publik,” ungkapnya.

Beberapa permasalahan itu membuat Kementerian Kominfo menginisiasi diskusi-diskusi untuk membahas keterbukaan informasi yang didasari oleh UU Nomor 14 tahun 2008 yang melibatkan kepentingan eksternal maupun internal.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo berharap berbagai diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi, badan publik, masyarakat sipil, hingga kalangan akademisi, menghasilkan pandangan kajian kemungkinan melakukan revisi terhadap UU KIP.

“Harapan kami revisi UU KIP dapat mengakomodasi semua kebutuhan pemangku kepentingan dan tentunya lebih tepat guna untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi publik,” ungkapnya.[]

#kominfo   #uukip

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi