IND | ENG
Kominfo Larang Sementara Penjualan Kartu SIM Zain

Foto : Dok. Kementerian Kominfo

Kominfo Larang Sementara Penjualan Kartu SIM Zain
Eman Sulaeman Diposting : Selasa, 23 Juli 2019 - 21:32 WIB

Jakarta,Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk sementara melarang Zain Telecom berjualan Sim card Zain.

Larangan penjualan sementara waktu tersebut dilakukan Kominfo setelah menemukan fakta, telah terjadi pedagangan Sim card di beberapa lokasi Asrama haji, sebelum Jamaah Haji berangkat ke Tanah Suci, Arab Saudi.

“Menyikapi hal tersebut,  Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan Sim card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” kata Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo melalui siaran pers, Selasa, (23 Juli 2019).

Menurut Nando, sapaan Ferdinandus, Direktorat Pengendalian Ditjen Perangkat Pos dan Informatika  (PPI) Kominfo telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan Sim Card di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 17 Juli 2019 dan didapati fakta antara lain terdapat dua  booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan.

“Tersedia kuota paket haji dan umroh Rp 150.000, registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia,” ujar Nando.

Selain itu,  Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede,  penjualan Sim card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB (nusa Tenggara Barat), Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.

“Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan Yayayan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut,” pungkas Nando.

 

 

#simcard   #zain   #jamaahhaji   #operatortelekomunikasi   #kemendag   #UUperdagangan   #Kominfo   #laranganpenjualansimcard

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi