IND | ENG
Praktik Privacy Lokasi yang Menyesatkan Konsumen, Google Dihukum Bayar Denda Rp1,429 triliun

The Hacker News

Praktik Privacy Lokasi yang Menyesatkan Konsumen, Google Dihukum Bayar Denda Rp1,429 triliun
Nemo Ikram Diposting : Minggu, 17 September 2023 - 11:30 WIB

Cyberthreat.id - Google telah setuju membayar $93 juta (setara Rp1,429 triliun) untuk menyelesaikan tuntutan hukum yang diajukan oleh negara bagian California di AS atas tuduhan bahwa praktik privasi lokasi perusahaan menyesatkan konsumen dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

"Penyelidikan kami mengungkapkan bahwa Google memberi tahu penggunanya satu hal – bahwa mereka tidak akan lagi melacak lokasi mereka setelah mereka memilih untuk tidak ikut serta – namun melakukan hal sebaliknya dan terus melacak pergerakan penggunanya demi keuntungan komersialnya sendiri," kata Jaksa Agung Kalifornia Rob Bonta sebagaimana dikutip The Hacker News.

Gugatan tersebut merupakan tanggapan terhadap pengungkapan bahwa perusahaan terus melacak lokasi pengguna meskipun menyatakan sebaliknya bahwa informasi tersebut tidak akan disimpan jika pengaturan "Riwayat Lokasi" dinonaktifkan.

Keluhan yang diajukan oleh California menuduh Google mengumpulkan data lokasi melalui sumber lain dan menipu pengguna tentang kemampuan mereka untuk tidak menerima iklan hasil personalisasi yang ditargetkan ke lokasi mereka.

The Hacker News melaporkan Google menghasilkan pendapatan lebih dari $220 miliar pada 2022 hanya dari periklanan, perkembangan ini merupakan yang terbaru dari serangkaian penyelesaian finansial yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Mountain View tersebut untuk menyelesaikan berbagai tuntutan hukum yang diajukan oleh berbagai negara bagian di AS.

November lalu, Google setuju membayar $391,5 juta untuk menyelesaikan keluhan serupa di 40 negara bagian AS. Kemudian pada bulan Januari 2023, mereka setuju untuk mengeluarkan $29,5 juta lagi untuk menyelesaikan dua tuntutan hukum berbeda yang diajukan oleh Indiana dan Washington, D.C.

Selanjutnya, pada Mei 2023, perusahaan menyelesaikan penyelesaian dengan negara bagian Washington sebesar $39,9 juta karena alasan yang sama. Saat ini perusahaan tersebut menghadapi gugatan pelacakan lokasi di negara bagian Texas.

Raksasa teknologi tersebut, yang belum mengakui kesalahannya, menyatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada "kebijakan produk usang yang telah kami ubah beberapa tahun lalu."

Mereka juga sepakat untuk memberikan kontrol dan transparansi yang lebih besar kepada pengguna atas data lokasi.

Perkembangan ini terjadi dua minggu setelah organisasi nirlaba privasi Austria, NOYB (kependekan dari None of Your Business) mengajukan tiga keluhan terhadap Fitbit milik Google karena memaksa pengguna baru aplikasinya untuk menyetujui transfer data sensitif di luar Uni Eropa yang mungkin tidak memiliki izin tingkat perlindungan data yang sama dengan blok tersebut.

Bertentangan dengan persyaratan hukum, pengguna bahkan tidak diberikan kemungkinan untuk menarik persetujuan mereka, tambahnya lebih lanjut. “Sebaliknya, mereka harus menghapus akun mereka sepenuhnya untuk menghentikan pemrosesan ilegal.”[]

#google   #privasi   #iklan   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital