IND | ENG
Menkominfo Terbitkan Instruksi Berantas Judi Online dalam Seminggu

Salah satu iklan judi online di Facebook | Tangkapan layar

Menkominfo Terbitkan Instruksi Berantas Judi Online dalam Seminggu
Yuswardi A. Suud Diposting : Sabtu, 16 September 2023 - 10:30 WIB

Cyberthreat.id -Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerbitkan instruksi kepada jajarannya untuk mempercepat pemberantasan judi online. Dia memberi tenggat waktu seminggu.

“Kemarin, saya menandatangani Instruksi Menteri dengan tujuan mempercepat pemberantasan konten judi online untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi Arie di Jakarta, Jumat (15 September 2023).

Instruksi Menkominfo ini merupakan tindaklanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Menurut Menkominfo, selama periode 19 Juli 2023 sampai 14 September 2023, Kominfo telah menangani 115.390 konten perjudian.

“Sebanyak 98.790 ribu konten yang ada di website, kemudian di aplikasi file sharing 13.436 konten, dan media sosial 3.164 konten,” jelasnya.

Menteri Budi Arie menegaskan, Instruksi Menkominfo secara spesifik memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online.

“Agar jajaran Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya,” tandasnya.

Dalam Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 itu, terdapat tiga hal. Pertama, instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. Kedua, instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo. Ketiga  acuan untuk pelaksanaan instruksi.

Kepada Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menginstruksikan 6  langkah yang harus dilakukan. Pertama,  melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan.

“Dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot,” tulisnya dalam Instruksi Menkominfo.

Kedua, Dirjen Aptika diminta melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak instruksi menteri ini ditetapkan.

“Dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua situs Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot,” sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menkominfo.

Ketiga, Dirjen Aptika diinstruksikan mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot.

“Langkah keempat, melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot keseluruh masyarakat Indonesia,” seperti  tertera dalam naskah Instruksi Menkominfo.

Adapun langkah kelima, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Keenam, Menkominfo  menginstruksikan agar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo melaksanakan lima langkah di atas dengan  melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga/Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi online dan/atau judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.

Sementara itu, kepada  seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menginstruksikan agar  tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

“Selanjutnya tidak melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun dan  turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Menkominfo meminta agar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo dan  seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai Kementerian Kominfo melaksanakan Instruksi Menteri itu dengan penuh tanggung jawab.

Terpisah, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, yang dihubungi terpisah, mengatakan sebagian situs-situs dan unggahan promosi judi daring sudah mereka berantas. Sejak 2018 hingga 14 September 2023, kementerian telah memutus akses laman dan menurunkan 957.452 situs dan konten media sosial terkait judi. Jumlah penindakan itu termasuk penghapusan ribuan laman pemerintahan yang disisipi konten judi.

”Dua bulan terakhir saja sudah 115.000 konten yang di-take down melalui situs file sharing dan media sosial. Kami jaring lewat mesin crawling yang ditingkatkan kapasitasnya,” kata Nezar seperti dilaporkan Kompas.id, Jumat (15 September 2023).

Penindakan dinilai tidak mudah karena para sindikat pembuat situs, yang berasal dari luar negeri, bisa kembali membuat platform baru. Cepatnya penyebaran konten dan situs judi daring juga tidak lepas dari peran sindikat hingga keterlibatan influencer tenar yang turut mempromosikan judi online.

Catatan Cyberthreat.id, promosi iklan judi di media sosial juga melibatkan penyedia platform di mana media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube hingga Twitter (X) mengizinkan pemilik situs judi online memasang iklan berbayar (bersponsor) di platform mereka. Hingga berita ini ditayangkan, iklan-iklan judi online itu masih bebas berkeliaran di media sosial tersebut. Sejauh ini, belum terdengar rencana dari Kominfo untuk memanggil manajemen platform medsos tersebut. []

Baca juga:
Menyoal Iklan Judi Online di Platform Media Sosial

 

#menkominfo   #budiarie   #judionline

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi
Wamenkominfo Apresiasi Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Talenta AI Aceh
Utusan Setjen PBB: Indonesia Berpotensi jadi Episentrum Pengembangan AI Kawasan ASEAN