IND | ENG
Ini Benturan Hukum Judi Online di Indonesia dengan Kebijakan Iklan Meta dan Google

Salah satu iklan judi online di Facebook | Tangkapan layar

Ini Benturan Hukum Judi Online di Indonesia dengan Kebijakan Iklan Meta dan Google
Yuswardi A. Suud Diposting : Jumat, 01 September 2023 - 20:58 WIB

Cyberthreat.id - Meskipun pemerintah sedang memberantas judi online di ranah siber, platform media sosial seperti Facebook, Instagram (grup Meta) dan YouTube milik Google justru masih gencar mempromosikannya dalam bentuk iklan berbayar yang dipasang oleh pemilik situs judi di platform mereka.

Di Facebook, hingga saat berita ini ditulis, iklan judi online muncul di beranda FB penulis bergantian, diselipkan di antara dua status teman.

Para pemasang iklan judi online yang ditandai tulisan "bersponsor" antara lain laman "Club Clasico Volkswagen Tupiza" yang mengarahkan agar mendaftar di sebuah situs judi yang disebut memakai server Thailand. Ada pula iklan dari laman "Upinslot Gacar x503" yang mengarahkan untuk mendaftar di situs lain. Masih banyak iklan sejenis lainnya yang tak mungkin ditulis satu per satu.

Di YouTube, iklan judi online berupa gambar di bawah video yang sedang ditonton, mengajak untuk mengunduh aplikasi. Salah satunya adalah iklan dari Bl*ckjack Deluxe yang ketika diklik mengarahkan penonton untuk mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Iklan-iklan tersebut bertentang dengan UU ITE pasal 27 ayat (2), di mana setiap orang dilarang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian secara online.

UU ITE memuat ancaman bagi pihak yang sengaja  mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Jika mengacu kepada aturan tersebut, seharusnya grup Meta (Facebook dan Instagram) serta Google (pemilik YouTube dan Google Play Store), seharusnya termasuk dalam golongan yang membuat "dapat diaksesnya judi online." Namun, entah mengapa dua raksasa internet itu masih bebas-bebas saja menyiarkan iklan judi online.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan Meta dan Google terkait iklan judi online?

Di situsnya, Meta mengumumkan bahwa pengiklan dapat menargetkan pengguna (Facebook dan Instagram) yang berusia di atas 18 tahun dengan iklan judi online dengan syarat mendapatkan izin tertulis dengan mengisi formulir dari Meta (lihat pengumumannya di tautan ini).

Dengan begitu, kebijakan Facebook tersebut bertentangan dengan UU ITE yang melarang pendistribusian konten judi untuk semua usia bagi penduduk Indonesia.

Ada pun Google, mengizinkan konten judi dengan syarat tertentu, termasuk diizinkan di negara yang menjadi targetnya. Untuk Indonesia, dalam aturannya, Google sebenarnya tidak mengizinkan konten judi online (kebijakannya bisa diakses di tautan ini).

Namun, faktanya, iklan judi online tetap lolos disajikan kepada warga Indonesia melalui iklan di YouTube dan Google Play Store.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan Indonesia darurat judi online. Sejumlah selebgram yang mempromosikan judi online di akun pribadinya telah ditangkap. Pemerintah juga telah memblokir lebih dari 800 ribu situs judi online. Namun, entah mengapa, Meta dan Google yang turut mendistribusikan iklan judi online di platformnya belum dipanggil untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Mengingat masifnya serbuan iklan judi online ini, sudah sepatutnya pemerintah memanggil perwakilan Meta dan Google di Indonesia untuk dicarikan jalan keluarnya demi menyelamatkan warga Indonesia dari kecanduan judi online yang telah banyak memakan korban, bahkan ada yang berujung bunuh diri.[]

Baca juga:
Menyoal Iklan Judi Online di Platform Media Sosial

#kominfo   #judionline   #selebgram   #gameslot   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital