
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Irjen Pol Dharma Pongrekun saat membuka acara Cyber Law International Course di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (22 Juli 2019). | Foto: Dok BSSN
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Irjen Pol Dharma Pongrekun saat membuka acara Cyber Law International Course di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (22 Juli 2019). | Foto: Dok BSSN
Jakarta, Cyberthreat.id - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyadari bahwa saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif mengenai hukum siber. Padahal, aktivitas dan kejahatan di dunia siber semakin kompleks.
Selain itu, Indonesia juga, "Belum menetapkan Strategi Keamanan Siber Nasional. Belum ada yang mengatur mengenai tata kelola siber di level undang-undang," demikian pernyataan dari BSSN seperti dikutip dari bssn.go.id, Selasa (23 Juli 2019).
Badan yang kini dipimpin oleh Letjen (purn) Hinsa Siburian ini mengharapkan agar pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang telah diparipurnakan pembahasannya oleh DPR RI dan telah diserahkan kepada pemerintah dapat segera terwujud.
Menurut BSSN, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah melahirkan rezim baru yang disebut dengan hukum siber (cyber law). Cyber law adalah hukum yang digunakan dalam cyber space yang pada umumnya diasosiasikan dengan internet.
Peserta Cyber Law International Course di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (22 Juli 2019). | Foto: Dok BSSN
Berkaitan dengan cyber law tersebut, Senin (22 Juli 2019), BSSN mengadakan Cyber Law International Course. Yaitu, salah satu kegiatan tindak lanjut kerja sama dari Letter of Intent (LoI) antara Badan Siber dan Sandi Negara dengan Kementrian Luar Negri Kerajaan Belanda tentang peningkatan kerja sama bilateral di ranah siber.
Acara yang diadakan di Hotel Borobudur, Jakarta, tersebut dibuka oleh Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Irjen Pol Dharma Pongrekun. Tampak hadir Wakil Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Ferdinand Lahnstein dan Kepala Pusat Pertahanan Siber dan Ahli dari Cyber Law International Course.
Share: