
Ilustrasi. Foto: Wallpaper Cave
Ilustrasi. Foto: Wallpaper Cave
Cyberthreat.id – Uni Eropa sedang menggodok undang-undang tentang kecerdasan buatan (AI) yang sudah diusulkan sejak dua tahun lalu. Dalam pembahasan terbaru, muncul gagasan untuk mengatur tentang materi hak cipta yang dipakai untuk melatih model AI generatif.
Sebelumnya, pemakaian materi berhak cipta akan dilarang, tapi kini dikesampingkan dengan syarat harus transparan dalam penggunaannya. Pengembang AI harus mengumumkan atau menyebutkan bahwa konten yang dihasilkan berasal dari materi berhak cipta.
Anggota Parlemen Eropa, menurut Reuters, Kamis (27 April 2023), sepakat untuk mendorong draf UU ke tahap berikutnya. Dalam draf dimasukkan pengklasifikasian alat AI menurut tingkat risiko yang ditimbulkan, mulia minimal hingga terbatas, tinggi, dan level tidak diterima.
Lingkup yang menjadi perhatian juga termasuk pengawasan biometrik, penyebaran informasi salah, dan bahasa yang diskriminatif. Meski alat AI berisiki tinggi tidak akan dilarang, penggunaannya harus sangat transparan, tulis Reuters.[]
Share: