
Ilustras. Foto: magloft.com
Ilustras. Foto: magloft.com
Cyberthreat.id – Rancangan Peraturan Presiden mengenai Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights akan diselesaikan secepatnya.
“Sekarang pembahasan ini pada tataran kelembagaan," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (24 Maret 2023).
Usman mengatakan, kementerian berupaya mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan, seperti organisasi profesi ATVSI dan SMSI.
Ia mengatakan, kementerian telah membentuk tim antarkementerian dan lembaga dengan anggota dari Setneg, Setkab, Kumham, Kemenko Polhukam, dan Dewan Pers.
“Kita juga sudah bertemu dengan platform-platform yang sudah bertemu itu Google kemudian Meta atau Facebook dan Tiktok. Mereka memberikan masukan atas rancangan Perpres tersebut,” tuturnya.
Setelah pembahasan selesai, Kementerian Kominfo akan akan menyerahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi.
Penyusunan regulasi Publisher Rights tersebut mengacu yang telah dibuat oleh sejumlah negara, seperti Australia dan Kanada. Di negara tersebut, platform digital diharuskan membayar kepada penerbit berita atas penggunaan konten-konten berita sebagai dukungan untuk keberlanjutan hidup pers.[]
Share: