IND | ENG
Korban BitConnect akan Terima Restitusi Rp 258 Milyar

illustrasi

Korban BitConnect akan Terima Restitusi Rp 258 Milyar
Niken Razaq Diposting : Selasa, 17 Januari 2023 - 17:33 WIB

Cyberthreat.id – Korban skema penipuan investasi besar-besaran, BitConnect akan menerima bagian mereka lebih dari $17 juta atau sebesar Rp 258 Milyar, dalam restitusi yang diperintahkan oleh pengadilan AS.

BitConnect adalah skema cryptocurrency penipuan yang menipu investor untuk memasukkan uang mereka ke perusahaan dengan janji pengembalian besar.

Dikutip dari Info Security Magazine, ada sekitar 800 orang yang tinggal di lebih dari 40 negara di seluruh dunia akan mendapat manfaat dari perintah pengadilan distrik federal yang dikeluarkan di San Diego pada akhir pekan lalu. Namun, itu masih jauh dari perkiraan 4000 korban dari 95 negara yang ditinggalkan oleh skema Ponzi.

Teknologi “BitConnect Trading Bot” dan “Volatility Software” dipromosikan sebagai bagian dari BitConnect Lending Program jaminan pengembalian yang menjanjikan dengan berdagang di volatilitas pasar pertukaran mata uang kripto.

Faktanya, ini semua adalah penemuan, dengan pemilik perusahaan hanya membayar investor sebelumnya menggunakan dana yang diinvestasikan oleh investor selanjutnya. Sekitar 15% dari dana tersebut dialokasikan untuk dana gelap yang digunakan oleh pemilik dan promotor BitConnect.

Menurut Departemen Kehakiman (DoJ). Namun, angka $17 juta yang disebutkan di pengadilan minggu lalu masih jauh dari $56 juta sebagai ganti rugi yang diumumkan DoJ pada November 2021. Itu mungkin mencerminkan jatuhnya harga mata uang kripto sementara itu.

“Ini juga jumlah yang jauh lebih kecil daripada $2,4 miliar yang diduga dicuri oleh BitConnect dari investor,” kata pengadilan AS.

Promotor utama perusahaan, Glenn Arcaro, 44, mengaku bersalah atas persekongkolan untuk melakukan penipuan kawat pada September 2021, setelah diduga mengantongi sebanyak $24 juta dari dana gelap BitConnect.

Namun, bosnya dan pendiri perusahaan, Satish Kumbhani, masih buron, dilaporkan melarikan diri dari negara asalnya, India. Kumbhani didakwa di AS pada Februari 2022 atas konspirasi untuk melakukan penipuan kawat, penipuan kawat, konspirasi untuk melakukan manipulasi harga komoditas, operasi bisnis pengiriman uang tanpa izin, dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang internasional. Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman maksimal 70 tahun penjara.

#Skemaponzi   #Scam   #penipuankripto   #bitconnect

Share:




BACA JUGA
Peretas Gunakan Tawaran Pekerjaan Palsu Di Industri Kripto Untuk Sebarkan Malware
Aplikasi Penipuan Hadiah Diunduh 20 Juta Kali Di Google Play
Penipu Online Menyamar Sebagai Portal Pembayaran Pengembalian Dana
LinkedIn Kenalkan Fitur Keamanan Baru Untuk Atasi Penipuan