IND | ENG
TikTok Kian Tersudut. Puluhan Negara Bagian AS Blokir Aplikasi

TikTok. Foto: Unsplash

TikTok Kian Tersudut. Puluhan Negara Bagian AS Blokir Aplikasi
Andi Nugroho Diposting : Senin, 16 Januari 2023 - 10:33 WIB

Cyberthreat.id – TikTok, platform berbagi video milik ByteDance asal China, makin terpojok di Amerika Serikat. Sejumlah negara bagian kembali memblokir layanan yang telah sangat populer; dengan lebih dari dua pertiga remaja AS menjadi penggunanya.

Pada pekan lalu, enam negara bagian telah menyatakan untuk melarang TikTok, antara lain Kentucky, Wisconsin, North Carolina, New Jersey, Arkansas, dan Ohio. Keenamnya bergabung dengan lebih dari 20 negara bagian lain untuk memblokir TikTok karena dinilai tidak aman dan mengancam privasi penggunanya.

Kentucky menyatakan telah membuat pembaruan pada pedoman pegawainya untuk tidak menginstal aplikasi di perangkat yang disediakan pemerintah, selain untuk tujuan penegakan hukum.

Gubernur Wisconsin Tony Evers mengatakan pelarangan serupa juga berlaku untuk WeChat, setelah bertemu dengan FBI dan instansi lain terkait. Dia mengatakan plikasi tersebut membahayakan privasi, keselamatan, dan keamanan, tulis Associated Press.

Sementara itu, Gubernur North Carolina Roy Cooper memberikan penjelasan serupa. "Penting bagi kami untuk melindungi teknologi informasi negara dari negara-negara asing yang telah berpartisipasi aktif dalam serangan siber terhadap Amerika Serikat. Melindungi North Carolina dari ancaman dunia maya sangat penting untuk memastikan keselamatan, keamanan, privasi, dan keberhasilan negara kita dan rakyatnya," ujarnya.

TikTok pun membela diri dan mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. "Begitu banyak negara bagian ikut-ikutan politik untuk memberlakukan kebijakan yang (justru) tidak akan memajukan keamanan siber di negara bagian mereka dan (kebijakan tersebut) didasarkan pada kebohongan tentang TikTok," tutur TikTok dikutip dari Reuters.

Pada November 2022, seruan larangan itu datang dari Direktur FBI AS Christopher Wray. Menurut dia, pemerintah China dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mempengaruhi pengguna atau mengontrol perangkat.

Selama tiga tahun terakhir, TikTok yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna berusaha meyakinkan AS bahwa data pribadi warga AS tidak dapat diakses dan kontennya tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau entitas lain mana pun di bawah pengaruh Beijing.

Desember 2022, Presiden AS Joe Biden teleh meneken RUU pendanaan pemerintah yang isinya mencakup larangan pegawai pemerintah untuk menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah.

Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih diberi waktu 60 hari "untuk mengembangkan standar dan pedoman bagi lembaga eksekutif yang mewajibkan penghapusan" TikTok dari perangkat pemerintahan.

Sebelumnya, Komite DPR AS juga telah melarang TikTok dari semua perangkat seluler yang dikelolanya. Seluruh pegawai DPR harus menghapus aplikasi dari perangkat seluler apa pun.[]

#tiktok   #AS   #unieropa   #privasidankeamanan   #china

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global