
Foxconn. Foto: theunitedstatesblues.com
Foxconn. Foto: theunitedstatesblues.com
Cyberthreat.id – Foxconn, perusahaan manufaktur elektronik asal Taiwan, dinilai telah melanggar aturan investasi asing.
Pemerintah Taiwan mengatakan, perusahaan telah melakukan investasi tidak sah di sebuah produsen chip asal China
Taiwan pun berencana menjatuhkan denda kepada pemasok utama Apple Inc tersebut, tulis Reuters diakses Senin (19 Desember 2022).
Pada Juli lalu, Foxconn mengatakan telah menjadi pemegang saham di Tsinghua Unigroup, konglomerat chip China.
Namun, Kementerian Ekonomi Taiwan mengatakan, seharusnya investasi itu mendapat persetujuan dari komisi investasi. Kementerian akan meminta tanggapan legkap perusahaan atas investasi tersebut Senin ini.
Peraturan perundang-undangan di Taiwan menyatakan pemerintah dapat melarang investasi di China "berdasarkan pertimbangan keamanan nasional dan pengembangan industri". Pelanggar hukum dapat didenda berulang kali hingga dilakukan koreksi.[]
Share: