IND | ENG
Operator Asing Diduga Jual SIM Card di Indonesia

Ilustrasi | Foto : Saudi.souq.com

Operator Asing Diduga Jual SIM Card di Indonesia
Eman Sulaeman Diposting : Kamis, 18 Juli 2019 - 22:31 WIB

Jakarta,Cyberthreat.id- Operator telekomunikasi asing diduga melakukan aktivitas penjualan kartu nomor seluler (subscriber identification module/SIM card) di Indonesia. Penjualan tersebut ditujukan kepada para calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci, Arab Saudi.

Kartu perdana seluler yang dimaksud berasal dari operator negara Arab Saudi, yakni Zain. Modus yang digunakan dalam mengedarkan kartu seluler asal Arab Saudi tersebut cukup kreatif. Mereka membagikan kartu perdana seluler Zain kepada seluruh jamaah dan petugas haji yang hendak berangkat ke Tanah Suci.

Selain membagikan SIM card, para tenaga pemasaran (saler) Zain menawarkan paket data yang sangat murah kepada petugas dan jamaah haji Indonesia. Hanya dengan membayar Rp 150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga byte (GB), 50 menit bertelepon, serta tak terbatas (unlimited) untuk menerima telpon.

Pengamat telekomunikasi Ian Yoseph pun mengaku prihatin, melihat adanya praktik penjualan SIM card operator seluler asing di dalam negeri yang terbilang sistematis dan berpotensi melanggar UU Perdagangan tersebut.

“Praktik penjualan yang dilakukan Zain tersebut memang tidak melanggar perundangan telekomunikasi yang ada. Namun, dari sisi perdagangan, praktik yang dilakukan oleh Zain tersebut tetap melanggar UU dan berpotensi merugikan negara,” ujar Ian, dalam keterangannya, Kamis (18 Juli 2019).

Langkah Zain menjual kartu perdananya di Indonesia disebut akan merugikan negara, karena kehilangan potensi pajak pertambahan nilai (PPN) dari paket yang dijual, pajak penghasilan (PPh), dan potensi pendapatan nonpajak lainnya.

Jika Zain merupakan penyelengara jasa telekomunikasi, negara seharusnya bisa memungut iuran yang akan masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa telekomunikasinya dan juga iuran kewajiban pelayanan universal/KPU (universal service obligation/USO).

Karena itu, Ian berpendapat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) seharusnya bisa mengambil sikap yang tegas terhadap langkah Zain menjual kartu perdana SIM-nya di Indonesia.

Sebab, sebagai operator dari luar negeri, Zain semestinya punya izin ke Kemendag atas kegiatan perdagangannya di Tanah Air.

“Selain itu, SIM card yang dijual mereka kan barang impor. Apakah, mereka bayar itu? Harusnya, mereka membayar bea masuk impor, pajak, maupun nonpajak. Ini negara sudah dirugikan," terang Ian.

Selain itu, operator telekomunikasi di Indonesia dirugikan akibat praktik penjualan yang dilakukan oleh Zain tersebut.

Saat ini, seluruh operator telekomunikasi Indonesia yang hendak melayani jamaah haji Indonesia sudah memiliki perjanjian roaming dengan operator telekomunikasi di Arab Saudi.

Artinya, penjualan kartu perdana SIM yang dilakukan oleh Zain dengan paket sangat super murah dan dilakukan di Indonesia bisa dipastikan potensi pendapatan operator nasional dari musim haji dan umroh kali ini bisa berkurang.

"Kayaknya, Kementerian Perdagangan kecolongan dengan berjualannya Zain di Indonesia. Jika Zain belum berizin dan sudah melakukan penjualan, sudah seharusnya, pemerintah menindak tegas dengan menutup praktik penjualan mereka," pungkas Ian.

 

#simcard   #zain   #jamaahhaji   #operatortelekomunikasi   #kemendag   #UUperdagangan

Share:




BACA JUGA
Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital
Wapres Ma'ruf Amin Minta KTP Digital Dipercepat
Kemendagri Minta Pemda Perbaiki Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jangan Sekali-kali Unggah Foto Selfie KTP di Medsos, Ini Bahayanya
Lama Tunggu KTP-el Dicetak? Warga Jakarta dan Kota Bogor Kini Bisa Aktifkan Versi Digital Loh