IND | ENG
Usai Publikasikan Kasus Pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM, Situsweb Konde.co Dikirimi DDoS

Tangkapan layar dari situweb Konde.co

Usai Publikasikan Kasus Pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM, Situsweb Konde.co Dikirimi DDoS
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:21 WIB

Cyberthreat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan serangan siber berupa distributed denial of service (DDoS) atau banjir kiriman permintaan palsu itu terhadap situsweb berita Konde.co.

Serangan terjadi pada Senin (24 Oktober 2022) setelah Konde.co mempublikasikan cerita tentang pemerkosaan yang terjadi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Terduga pelaku pemerkosa adalah empat pegawai di kementerian tersebut.

Alih-alih menyelesaikan sesuai hukum yang berlaku, korban dipaksa menikah dengan salah satu pelaku. Pernikahan yang hanya berlangsung sesaat itu ternyata dilakukan untuk membebaskan para pelaku dari penjara.

“Kami dari AJI Jakarta mengecam serangan DDoS terhadap situs Konde.co. Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tutur Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto dalam siaran persnya.

Berita pemerkosaan yang ditulis Konde.co tersebut ramai di Twitter dan media sosial lainnya. Pada pukul 16.31 WIB, tiba-tiba situsweb Konde.co tidak bisa diakses. Tim teknologi informasi Konde.co menemukan adanya serangan DDoS yang membuat server lumpuh.

Menurut Afwan, serangan siber tersebut untuk kali kedua dialami Konde.co. Kasus pertama menimpa Konde.co pada Mei 2020. Peretas menyerang akun Twitter yang dioperasikan Konde.co usai diskusi daring tentang kasus kekerasan seksual.

Akun Konde.co dibajak dan terpaksa harus membuat akun baru.

Afwan mengingatkan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan oleh awak media Konde.co telah dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Afwan.

Menurut dia, bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan sebuah media, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi langsung ke redaksi media.

Pengaduan juga bisa dilakukan ke Dewan Pers, lihat panduannya di tautan: https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur

“Publik punya hak mengkritik media. Jadi, siapa pun itu, gunakan saja hak itu secara substantif dan sesuai prosedur yang diatur Dewan Pers,” kata Afwan.[]

#konde.co   #serangansiber   #ddosattack   #kementeriankoperasi   #pemerkosaan

Share:




BACA JUGA
Organisasi di Indonesia Jadi Target Peretas Dark Pink
Kampanye Serangan Ransomware Medusa Terus Meningkat Pada 2023
Sharp Panda Gunakan Versi Baru Malware Soul Untuk Menargetkan Pemerintah Asia Tenggara
Wanita Australia Ditangkap Karena Lakukan Bombing Email Ke Lembaga Pemerintah
Peretas Rusia Memasang Backdoor DI Situs Pemerintah Ukraina Sejak 2021