IND | ENG
Bappebti Gelar Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka

Ilustrasi Logo Bappebti

Bappebti Gelar Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka
Alfi Syahri Diposting : Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:34 WIB

Cyberthreat.id – Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menegaskan, Bappebti berkomitmen memberikan pengetahuan dan keahlian tentang perdagangan berjangka komoditi (PBK) bagi para calon wakil pialang berjangka.

Hal ini diwujudkan dalam penyelenggaraan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka (CWPB) Angkatan III Tahun 2022. Kegiatan Ini telah berlangsung pada 20-21 Oktober 2022 di Bandung, Jawa Barat.

“Peran wakil pialang berjangka tidak hanya sekedar profesi, tetapi juga mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengembangkan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Sesungguhnya, wakil pialang berjangka merupakan wakil dari perusahaan pialang bekerja dan menjadi ujung tombak untuk berhubungan dengan nasabah,” ungkap Didid dalam keterangan resmi, Selasa (25/10). 

Didid menambahkan, calon wakil pialang harus memiliki pemahaman tentang Know Your Customer (KYC), proses penerimaan calon nasabah yang benar, dan alur penerimaan pengaduan nasabah. Selanjutnya, para wakil pialang berjangka juga harus memiliki kode etik profesi dalam menjalankan kegiatannya agar memiliki integritas yang lebih baik. 

Bappebti bersama Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Aspebtindo Akan Terus meningkatkan kualitas profesi wakil pialang berjangka dengan membina wakil pialang dalam bentuk pelatihan teknis. Hal itu dilakukan melalui Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) setiap dua tahun sekali. 

Didid menyatakan, pialang berjangka wajib memiliki paling sedikit tiga orang wakil pialang berjangka dan salah satunya berkedudukan sebagai direksi. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan Pialang Berjangka dapat dipimpin individu yang memiliki pemahaman yang baik di bidang PBK. 

Ke depannya, Bappebti juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong peningkatan transaksi kontrak berjangka multilateral. Selain itu, berupaya menjadikan kontrak di bursa berjangka sebagai referensi harga oleh banyak pihak, seperti eksportir, importir, prosesor, dan petani.

“Untuk itu, Bappebti mewajibkan peserta ujian profesi untuk calon wakil pialang berjangka memiliki sertifikat pelatihan simulasi transaksi kontrak berjangka multilateral yang diterbitkan Bappebti atau Bursa Berjangka,” terang Didid.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menyampaikan, dari 583 peserta yang mendaftar, 141 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti ujian profesi. Adapun peserta yang hadir untuk mengikuti ujian sebanyak 139 orang. 

Di hari kedua, peserta yang lulus tahap wawancara sebanyak 92 peserta. Para peserta berasal dari 41 perusahaan pialang berjangka dan tujuh peserta perorangan dari berbagai daerah di Indonesia. 

"Pendaftaran peserta seluruhnya dilakukan secara daring melalui aplikasi Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka Bappebti dan Ujian Profesi. Ujian profesi berbasis komputer ini terdiri atas ujian tertulis dan ujian wawancara,” jelas Tirta.

Selanjutnya, bagi para wakil pialang berjangka diwajibkan mengikuti Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) yang wajib diikuti setiap dua tahun sekali. 

Wakil pialang berjangka dinyatakan memenuhi kewajiban P4WPBapabilatelah mengikuti P4WPB dalam bentuk tatap muka atau selain tatap muka dengan total durasi paling sedikit 20 jam atau setara dengan 200 angka kredit. "Apabila peserta tidak dapat memenuhi kewajiban P4WPB ini, izin sebagai wakil pialang berjangka dapat dicabut Bappebti," pungkas Tirta

#Bappebti

Share:




BACA JUGA
Lindungi Masyarakat dari PBK Ilegal, Pemerintah Blokir 1.075 Domain Situs Web Entitas Ilegal
Akhir Januari, 5 Koin Kripto Lokal Bisa Diperdagangkan
Bappebti: Sulit Cari Benchmarking Bursa Kripto
Ajukan Kebangkrutan di Pengadilan AS, Bappebti Resmi Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX
Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Penghimpunan Dana Masyarakat Berkedok Kripto