IND | ENG
PPN Aset Kripto Mencapai Rp82,85 Miliar

Tangkapan layar konferensi pers APBN KiTa

PPN Aset Kripto Mencapai Rp82,85 Miliar
Alfi Syahri Diposting : Jumat, 21 Oktober 2022 - 19:02 WIB

Cyberthreat.id– Kementerian Keuangan telah mengantongi Rp82,85 miliar dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) aset kripto. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah tersebut dikumpulkan sejak 1 Mei hingga akhir September 2022.

“Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp76,27 miliar,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Oktober 2022, Jumat (21/20).

Bappebti Kementerian Perdagangan mencatat, pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau tumbuh 1.224% dibandingkan nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun. Nilai transaksi pada Januari-September 2022 tercatat baru mencapai Rp266,9 triliun atau turun 57,8% dibandingkan periode sama pada 2021.

Adapun jumlah pelanggan terdaftar hingga September 2022 mencapai 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata peningkatan jumlah pelanggan terdaftar sekitar 692 ribu setiap bulannya

Sri Mulyani menuturkan, selain pajak transaksi aset kripto, pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memungut pajak dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending.

Penerimaan dari pajak fintech dan peer to peer lending dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp90,05 miliar.

Sementara itu, penerimaan PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima fintech luar negeri sebesar Rp40,04 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memungut PPN dari PMSE senilai Rp4,06 triliun. Jumlah ini melampaui capaian sepanjang tahun lalu yang senilai Rp3,90 triliun seiring dengan pertambahan PMSE dari 94 pada 2021 menjadi 36 pada 2022.

“Sekarang perusahaan jasa digital yang comply untuk membayar pajak terus meningkat dan setoran pajaknya juga terus meningkat,” kata Bendahara Negara.

Senilai Rp6,87 triliun juga dikumpulkan sebagai dampak penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11%yang berlaku pada 1 April 2022.

“Saat mulai diimplementasikan kenaikan tarif PPN berkontribusi sekitar Rp7 triliun terhadap penerimaan pajak. Ini cukup bagus dan juga menggambarkan peningkatan kegiatan ekonomi,” katanya.

#Kripto   #PPN

Share:




BACA JUGA
Transparansi Aset Kripto Lewat SE Bappebti Nomor 47/2024
Awas: Server SSH Linux yang Kurang Aman, Diserang untuk Penambangan Mata Uang Kripto
Layanan Kriptografi Untuk Keamanan Data Indonesia, BSSN Luncurkan Sandi Data
Para Ahli Mengungkap Metode Pasif untuk Mengekstrak Kunci RSA Pribadi dari Koneksi SSH
Peneliti Ungkap Teknik Penambangan Kripto yang Tidak Terdeteksi di Azure Automation