
iPhone 13 | Foto: Forbes
iPhone 13 | Foto: Forbes
Cyberthreat.id – Pengadilan negara bagian Sao Paulo, Brasil mendenda Apple sebesar US$19 juta (sekitar Rp 290 miliar) karena tidak menyertakan kabel pengisi daya (charger) di pembelian iPhon terbaru di negara tersebut.
Selanjutnya, semua iPhone baru yang dijual di Brasil harus dilengkapi charger dalam boks, demikian putusan pengadilan, Kamis (13 Oktober 2022) dikutip dari CNET.
"Jelas, bahwa berlindung di balik ‘green initiative’, terdakwa membebankan konsumen pembelian adaptor pengisi daya yang sebelumnya disediakan bersama dengan produk," kata keputusan pengadilan, dikutip dari Reuters.
Hasil putusan itu merupakan kelanjutan banding yang diajukan Apple karena digugat pada September lalu.
Gugatan diajukan oleh asosiasi peminjam, konsumen, dan pembayar pajak. Asosiasi berpendapat Apple melakukan praktik penyalahgunaan dengan menjual produk tanpa charger.
Hasil gugatan saat itu yaitu Kementerian Kehakiman mendenda Apple sebesar US$2,38 juta.
Apple berpendapat bahwa tak menyertakan kabel charger pada penjualan sebagai upaya “mengurangi emisi karbon”. Penjualan iPhone tidak lagi mendukung earbud dan adaptor daya sejak iPhone 12 pada 2020.
Apple masih akan melakukan banding atas keputusan tersebut.[]
Share: