
TikTok. Foto: Unsplash
TikTok. Foto: Unsplash
Cyberthreat.id – TikTok, aplikasi video pendek asal China, didenda oleh Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow, Rusia sebesar 3 juta rubel atau sekitar Rp772 juta.
Pengadilan menyatakan bahwa TikTok tidak menghapus konten-konten terlarang yang berkaitan dengan propaganda LGBT.
“TikTok Pte.Ltd dinyatakan bersalah atas pelanggaran administratif dan didenda 3 juta rubel,” kata hakim dalam vonisnya, Selasa (4 Oktober 2022) waktu setempat, dikutip dari kantor berita Interfax.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari TikTok yang dimiliki oleh BytDance Ltd di China.
Sebelumnya Roskomnadzor, badan pengawas komunikasi dan informasi Rusia, mengeluhkan video-video yang muncul di TikTok awal tahun ini.
Menurut mereka, konten-konten tersebut jelas-jelas mempromosikan “LGBT, feminisme radikal, dan pandangan yang mendistorsi tentang hubungan seksual tradisional.”
Rusia sudah beberapa kali berperang dengan perusahaan-perusahaan teknologi guna mengontrol internet dan media sosial.
Awal 2022, pengadilan juga telah mendenda layanan obrolan WhatsApp dan Snapchat karena dinilai gagal menyimpan data pengguna Rusia di server lokal.
Bahkan, layanan streaming musik Spotify dan Match Group juga mengalami hal serupa bersama aplikasi kencan Tinder, tulis Associated Press.[]
Share: