IND | ENG
Bappebti Kenalkan Expert Advisor sebagai Bentuk Rekomendasi Berbasis Teknologi

Ilustrasi Bappebti

Bappebti Kenalkan Expert Advisor sebagai Bentuk Rekomendasi Berbasis Teknologi
Alfi Syahri Diposting : Sabtu, 24 September 2022 - 10:13 WIB

Cyberthreat.id – Kementerian  Perdagangan  melalui  Badan  Pengawas  Perdagangan Berjangka  Komoditi  (Bappebti) menerbitkan Peraturan  Bappebti  Nomor  12  Tahun  2022  tentang Penyelenggaraan  Penyampaian  Nasihat  Berbasis  Teknologi  Informasi  Berupa  Expert  Advisor  di Bidang Perdagangan Berjangka. 

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 2 September 2022. Peraturan Ini merupakan  salah  satu  pengaturan  teknis  sebagai  bagian  dari  amanat  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  1997  tentang  tentang  Perdagangan  Berjangka  Komoditi  sebagaimana telah   diubah   dengan   Undang-Undang   Nomor   10   Tahun   2011.   

“Undang-undang tersebut menempatkan  kelembagaan penasihat berjangka  sebagai  pihak  yang  dapat  memberikan nasihat dalam bentuk rekomendasi kepada klien berbasis teknologi informasi berupa expert advisor,” jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (24/9).

Didi   menjelaskan, secara   umum   substansi Perba Nomor   12   Tahun   2022,   pertama,   terkait terminologi  yang  digunakan  yaitu Nasihat Berbasis Teknologi  Informasi berupa expert advisor. 

Expert advisor merupakan  bagian  dari  persetujuan  tambahan  yang  diberikan  Bappebti kepada penasihat berjangka untuk mengembangkan alat bantu transaksi bagi klien yang dapat disesuaikan dengan  kebutuhan, harapan,  dan  karakteristik klien.  

Kedua,  terkait batasan  atau  ruang  lingkup nasihat  dengan  menegaskan  bahwa  pihak  yang  dapat  menawarkan  atau  memberikan  jasa expert advisor di bidang perdagangan berjangka adalah penasihat berjangka yang   memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti. 

Ketiga, beberapa persyaratan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penasihat berjangka antara lain: memiliki aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai expert advisor yang memiliki fitur  tertentu.Nantinya,fitur  dimaksud diversifikasi bursa berjangka  untuk  direkomendasikan kepada   Bappebti   dalam   rangka   persetujuan.   

Keempat, kewajiban   dan   larangan   yang   harus dipatuhi penasihat berjangka  dalam  menawarkan  atau  memberikan expert  advisor.  Hal  tersebut termasuk  bentuk  sanksi  yang  dikenakan  kepada  pihak  yang  melakukan  pelanggaran  terhadap peraturan Bappebti dimaksud.

Sementara, Kepala   Biro   Peraturan   Perundang-Undangan   dan   Penindakan   Bappebti   Aldison menambahkan,maraknya  penawaran  paket-paket  investasi  berkedok perdagangan berjangka melalui  penggunaan  robot trading mengalami  peningkatan  pada  akhir  2019. 

Dengan dalih kemajuan teknologi,robot trading memberikan  iming-iming  pendapatan  tambahan dengan menjanjikan keuntungan pasti (fixed income) atau pembagian keuntungan (profit sharing).

Sehingga,  dengan  diterbitkannya  Perba Nomor  12  Tahun  2022, kegiatan  yang  berkaitan  dengan penciptaan,  pengembangan,dan  penawaran expert advisor di bidang  Perdagangan  Berjangka Komoditi (PBK) wajib   mendapatkan   perizinan   Bappebti   melalui   kelembagaan   penasihat berjangka.

“Kementerian Perdagangan dan aparat kepolisian bersinergi melakukan penegakan hukum serta mengedukasi masyarakat  agar  tidak  tergiur  dengan  penawaran  yang  menyesatkan yang dapat menimbulkan  kerugian  di  tengah  masyarakat.  Praktik  penawaran  paket  investasi  melalui  robot trading yang berkembang di masyarakat biasanya menggunakan sistem perekrutan member get member dengan memberikan janji keuntungan yang tinggi,” tutur Aldison.

Perba Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa  Expert  Advisor  di  Bidang  Perdagangan  Berjangka dapat  diunduh  di  tautan berikut https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/11014.

#Bappebti   #KementerianPerdagangan   #ExpertAdvisor

Share:




BACA JUGA
Lindungi Masyarakat dari PBK Ilegal, Pemerintah Blokir 1.075 Domain Situs Web Entitas Ilegal
Akhir Januari, 5 Koin Kripto Lokal Bisa Diperdagangkan
Bappebti: Sulit Cari Benchmarking Bursa Kripto
Ajukan Kebangkrutan di Pengadilan AS, Bappebti Resmi Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX
Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Penghimpunan Dana Masyarakat Berkedok Kripto