IND | ENG
Kejagung Periksa Pejabat Kominfo untuk Jadi Saksi Kasus Satelit Kemhan

Dok. Kejagung

Kejagung Periksa Pejabat Kominfo untuk Jadi Saksi Kasus Satelit Kemhan
Alfi Syahri Diposting : Kamis, 22 September 2022 - 12:01 WIB

Cyberthreat.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (21/9). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

"Tim penyidik koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi dikutip Kamis (22/9).

Para saksi yang diperiksa adalah:

1. YI selaku Manajer Bagian Spektrum Management and Regulatory Affair dari PT BSS Indonesia.

2. IW selaku Konsultan Bisnis dan Regulatory Kacific.

3. M selaku Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Orbit Satelit periode 2010/2020.

4. AA selaku Direktur Utama PT PSN.

5. DS selaku Plt. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Ketut menyebut para saksi didalami terkait kegiatan penyewaan satelit Artemis. Selain itu, pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

"Adapun lima orang saksi tersebut diperiksa terkait kegiatan sewa satelit Artemis dan kegiatan rapat operator satelit/operator regular meeting (ORM) di London," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Laksamana Muda (Purnawirawan) Agus Purwoto (AP), yang merupakan eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan dan dua orang pihak swasta.

Ada juga dua orang tersangka lainnya berasal dari sipil, yaitu Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

"Menetapkan tiga orang tersangka, satu Laksamana Muda (Purnawirawan) inisial AP (Agus Purwoto), beliau ini adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016," kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran dalam konferensi pers yang digelar di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

#Kejagung   #Kominfo   #Kemhan   #SatelitSlotOrbut123BT

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi