
Ilustrasi Freepik
Ilustrasi Freepik
Cyberthreat.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebuah surat edaran mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto belum lama ini.
Dalam edaran resmi tersebut, disebutkan penghentian penerbitan izin ini selain bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif, juga untuk meningkatkan standar dari para perusahaan pedagang aset kripto.
Kepala Biro Bappebti Tirta Senjaya mengatakan terkait moratorium pihaknya telah memantau bagaimana perkembangan bursa baik kecil atau besar yang saat ini mulai goyah. Ia menyebutkan bahwa hal ini menjadi tanda-tanda bahwa regulator harus memberikan keamanan yang lebih.
“Ya sehingga di dalam Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2021 walaupun orang melihatnya regulasinya sudah cukup lengkap tapi kami akan meningkatkan standarnya melalui moratorium ini," katanya, Kamis (1/9). Diketahui sampai saat ini, sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.
Tirta menuturkan, a sudah meningkatkan standarnya maka penerbitan izin pedagang fisik aset kripto ini akan dibuka kembali. Saat ini Tirta mengatakan Bappebti sedang merevisi peraturan agar berbagai standar bisa dipenuhi.
"Jadi agar masyarakat itu tahu bahwa ini memang suatu hal yang beresiko. Supaya tidak terjadi permasalahan antara nasabah dengan pedagangnya," tuturnya.
Kemudian dari sisi lainnya juga nanti Tirta mengatakan akan tingkatkan lagi dari sisi penilaian risiko.
Ia menjelaskan jika sudah ada penilaian risiko di dalamnya akan terlihat mana saja perusahaan-perusahaan yang memang sudah taat terhadap peraturan dan selalu tepat waktu seperti pemberitahuan laporan keuangan, laporan transaksi, termasuk juga dari sisi ketika diawasi memang sudah benar-benar tidak ada aduan dari masyarakat.
“Jadi peningkatan itu tujuannya juga untuk kemajuan dan kebaikan dari sisi pengusaha atau pedagang yang juga untuk diperlihatkan kepada masyarakat bahwa mereka bisa menilai bahwa perusahaan mana yang lengkap dan capable dalam hal ini memang memenuhi ketentuan dengan baik,” ucapnya.
Share: