
Ilustrasi belanja online. Shutterstock
Ilustrasi belanja online. Shutterstock
Cyberthreat.id – Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag) Frida Adiati mengungkapkan Kemendag sedang mengembangkan sistem pengaduan konsumen nasional secara daring, untuk mendorong penguatan perlindungan konsumen.
Sistem ini akan melayani pengaduan konsumen, baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara digital (e-commerce). Mengingat, jumlah pengaduan sektor perdagangan digital terus meningkat. Pada periode 2021-Juni 2022, sekitar 92,7% pengaduan yang diterima Kemendag berasal dari sektor e-commerce dan telah diselesaikan.
"Pemerintah juga bekerja sama dengan platform daring menyelenggarakan aktivitas pendidikan konsumen, dan membangun jalur khusus bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan atas transaksi sektor e-commerce," jelas Frida selaku Delegasi Indonesia pada pertemuan ini, Jakarta, Selasa (2/8).
Sistem pengaduan konsumen nasional secara daring tersebut sebagai cikal bakal dari National Online Dispute Resolution (ODR). Sistem yang sama akan memberikan akses yang mudah, murah, dan cepat bagi konsumen di seluruh Tanah Air untuk mengajukan pengaduan.
"Bisnis proses sistem ini merupakan hasil pembahasan dengan semua kementerian, lembaga, dan pakar perlindungan konsumen," ucapnya.
Frida menambahkan, keterlibatan Kemendag dalam Sidang Sesi ke-6 Intergovernmental Group of Experts (IGE) on Consumer Protection Law and Policy United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) di Jenewa, Swiss pada 18-19 Juli sangat penting. Hal ini mengingat Kemendag merupakan koordinator perlindungan konsumen di Indonesia berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim, Komisioner BPKN, serta perwakilan dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Luar Negeri, dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa.
Untuk periode 2020-2023, UNCTAD memberikan bantuan terkait Digital Online Dispute Resolution (DODR). Proyek diberikan kepada Indonesia (melalui BPKN) dan Thailand dengan dukungan dana dari Silk Road Group.
Hingga kini, Indonesia telah mengadakan dua program lokakarya terkait kebijakan dan teknologi sistem ODR. Indonesia juga tengah mendiskusikan rencana lokakarya lanjutan dengan UNCTAD.
“Indonesia berkomitmen menyukseskan proyek DODR tersebut, dalam rangka mendukung pengembangan sistem pengaduan konsumen nasional secara daring, maupun kebijakan perlindungan konsumen secara umum,” sebutnya.
Sebagai bagian dari bantuan DODR, UNCTAD akan menyelenggarakan dua kegiatan di Indonesia. Pertama, workshop on law and policy reform to enhance dispute resolutions and online dispute resolution yang direncanakan pada 10-12 Oktober 2022. Kedua, workshop on Consumer protection, online dispute resolution for consumers, considering lesson learnt yang akan digelar pada 1-2 Desember 2022.
Terpisah, Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan, Indonesia harus aktif bekerja sama dengan organisasi Internasional dan rutin mengikuti forum-forum terkait perlindungan konsumen. Hal ini mengingat sektor perdagangan terus mengalami perkembangan yang sedemikian dinamis, sehingga menjadikan isu perlindungan konsumen menjadi isu global.
Indonesia bertekad dapat mengoptimalkan proyek DODR bagi kepentingan nasional dan mendapatkan perspektif lintas sektoral dalam pelaksanaan program dimaksud, termasuk kedua lokakarya tersebut.
"Selain itu, program tersebut juga akan melibatkan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," ucap Veri.
Share: