IND | ENG
Steam, Epic Games, Paypal, Amazon, DKK, Telah Diblokir Kementerian Kominfo

illustrasi

Steam, Epic Games, Paypal, Amazon, DKK, Telah Diblokir Kementerian Kominfo
Niken Razaq Diposting : Sabtu, 30 Juli 2022 - 07:53 WIB

Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan pemblokiran ke beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan layanannya hingga Jumat (29 Juli 2022).

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Namun, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net, dan Origin.

“Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani, keterangan pers yang diterima, Jumat (29 Juli 2022) malam.

Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran. Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan Cyberthreat.id, hingga Sabtu (30 Juli 2022) pukul 07.00 WIB, sejumlah layanan yang terancam diblokir seperti Steam, Epic Games, Amazon, dll, masih bisa diakses oleh pengguna sejumlah Internet Service Provider (ISP) tertentu. Namun, sejumlah ISP seperti Telkomel, Indihome dan Indosat sudah memblokir akses ke layanan tersebut.

Samuel menyebutkan bahwa pemutusan akses ini tidak bersifat permanen. Artinya, Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email.

“Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id,” kata Samuel.

Samuel menambahkan hingga 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, sudah ada 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

#kominfo   #PSEPrivat   #Dota   #Steam   #Linkedin   #Pemblokiran

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi