IND | ENG
Steam, Dota, EpicGames, CounterStrike, dkk Terancam DiBlokir Kementerian Kominfo

illustrasi

Steam, Dota, EpicGames, CounterStrike, dkk Terancam DiBlokir Kementerian Kominfo
Niken Razaq Diposting : Kamis, 21 Juli 2022 - 17:42 WIB

Cyberthreat.id – Steam, Dota, EpicGames, CounterStrike, dkk terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikarenakan belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Seperti diketahui, untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan, paling lambat tanggal 20 Juli 2022 platform digital asing harus mendaftarkan PSE ke Kementerian Komuninasi dan Informatika (Kominfo). Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat peringatan ke sejumlah PSE asing yang belum mendaftar ke Kementerian Kominfo. Pihaknya akan memberikan waktu selama 5 hari kerja sejak surat tersebut dikirimkan ke masing-masing PSE.

“Per hari ini pada pukul 23.59 sampai 5 hari ke depan kalau mereka tidak mendaftar maka akan masuk dalam daftar blokir,” kata Semuel dalam Konferensi Pers “Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat”, yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (21 Juli 2022).

Semuel mengatakan, pihaknya telah merekap 100 aplikasi terbesar milik asing, berdasarkan traffic pengguna di Indonesia. Dari 100 aplikasi tersebut yang belum mendaftar ke Kementerian Kominfo meliputi roblox, opera, Linkedin, paypal, amazon, Alibaba, yahoo, bing, steam, dota, EpicGames, BattleNeck, Origin, CounterStrike, dll.

“Kalau untuk PSE domestik itu kebanyakan memang Bank dan juga Fintech, ini sedang kami koordinasikan dengan OJK,” kata Semuel.

Sementara itu, terkait dengan denda yang sebelumnya akan diterapkan kepada PSE yang tidak mendaftar, Semuel menyebutkan pihaknya tidak akan menerapkan denda tersebut. Hal tersebut dikarenakan Peraturan Pemerintah terkait dengan denda tersebut saat ini masih disiapkan. Sehingga langkah kominfo saat ini adalah sekedar memberikan sanksi adminitratif atau peringatan, dan akan langsung memblokirnya.

Semuel juga menambahkan, untuk aplikasi yang sudah terlanjur diblokir oleh Kementerian Kominfo, bisa diakses lagi oleh masyrakat melalui normalisasi. Untuk bisa dinormalisasi, pihak penyedia layanan harus terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang diminta dalam pendaftaran.

“Mayoritas kendala yang hidapai memang adalah kendala administrasi, untuk itu kami juga akan membuka pendaftaran secara manual untuk memudahkan berbagai penyedia layanan,” kata Semuel.

Hingga hari ini, Kementerian Kominfo mencatat ada 207 PSE asing dan 8.069 PSE domestik yang terdaftar, sehingga total PSE yang sudah terdaftar secara total mencapai 8.276.

 

#kominfo   #PSEPrivat   #Dota   #Steam   #Linkedin   #Pemblokiran

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi