IND | ENG
Whatsapp, Facebook, Netflix, dkk, Batal Diblokir Kementerian Kominfo

ilusstrasi

Whatsapp, Facebook, Netflix, dkk, Batal Diblokir Kementerian Kominfo
Niken Razaq Diposting : Rabu, 20 Juli 2022 - 16:30 WIB

Cyberthreat.id – Menjelang batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Rabu (20 Juli 2022), sejumlah platform seperti Whatsapp, Instagram, Facebook, dll telah mendaftar.

Seperti diketahui, untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan, paling lambat tanggal 20 Juli 2022 platform digital asing harus mendaftarkan PSE ke Kementerian Komuninasi dan Informatika (Kominfo). Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hingga hari ini, Kementerian Kominfo mencatat ada 120 PSE asing dan 7.534 PSE domestik yang terdaftar.

Berdasarkan pantauan Cyberthreat.id pada hari ini, hingga pukul 16.00 WIB sejumlah platform sudah mulai melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kementerian Kominfo. Seperti misalnya Twitter telah mendaftar pada hari ini. Untuk Whatsapp, Instagram, dan Facebook, yang berada dibawah naungan Meta telah mendaftar pada Selasa (19 Juli 2022).

Tidak hanya itu saja, sejumlah aplikasi lain yang berasal dari luar dan dalam negeri seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, dan Blibli, juga telah melakukan pendaftaran. Sedangkan sejumlah aplikasi yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

Namun, hingga hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat, Google dan Youtube masih belum mendaftarkan seluruh layanannya. Layanan yang sudah terdaftar dari raksasa teknologi Google adalah Google Cloud.

Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan diputus aksesnya atau diblokir dari Indonesia. Meski demikian, Kominfo menegaskan bahwa PSE yang tidak terdaftar sampai tenggat 20 Juli nanti, tidak akan langsung diblokir, tetapi akan dikenai sanksi administrasi.

#Kominfo   #PSE   #Facebook   #Google   #Instagram   #Whatsapp   #Netflix

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi