IND | ENG
Ini Tiga Pasal Karet yang Disoroti dalam Permenkominfo 10/2021

Ilustrasi. SAFEnet

Ini Tiga Pasal Karet yang Disoroti dalam Permenkominfo 10/2021
Alfi Syahri Diposting : Selasa, 19 Juli 2022 - 23:55 WIB

Cyberthreat.id – Ada tiga pasal yang disoroti Koalisi Advokasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Ketiga pasal tersebut dinilai menjadi “pasal karet” karena dapat menimbulkan multitafsir.

Pertama, terkait penerapan tata kelola dan moderasi informasi dan/atau dokumen elektronik. Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 memastikan agar pemilik platform tidak mencantum informasi-informasi yang sifatnya “dilarang”, maupun memfasilitasi pertukaran data-data yang sifatnya “dilarang”.

Lebih jauh lagi, yang dimaksud dengan data yang bersifat “dilarang” merupakan data yang digolongkan antara lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami berpendapat bahwa pendefinisian “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” sangat luas sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat digunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap pihak berwenang,” tulis Koalisi Advokasi dikutip Cyberthreat.id, Selasa (19/7).

Kedua, terkait permohonan untuk pemutusan akses. Pasal 14 memberikan kewenangan bagi kementerian/lembaga, Aparat Penegak Hukum; dan/atau lembaga peradilan untuk melakukan pemutusan akses terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Selanjutnya, pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa pemutusan akses dapat dilakukan dengan “mendesak” apabila terkait dengan terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Bila dibaca bersamaan dengan pasal 9, pemberlakuan pelarangan untuk data yang bersifat “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dengan interpretasi yang luas dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik secara damai,” tulis Koalisi.

Ketiga, terkait permohonan akses data, informasi, dan/atau percakapan pribadi. Pasal 36 Permenkominfo No. 5/2020 memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi.

“Hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia yang berkenaan dengan isu-isu sensitif seperti isu perempuan, LGBTIQ, masyarakat adat, dan Papua,” tulis Koalisi.

#KementerianKominfo   #PSE

Share:




BACA JUGA
Data Pribadi Peserta Dibocorkan di Forum Peretas, BPJS Ketenagakerjaan: Kami Tindaklanjuti Ini Serius
Bjorka Klaim Bobol BPJS Ketenagakerjaan. Bocorkan Sampel Data Pribadi dari Warga Kota Tangerang
Situsweb Pemerintahan Disusupi Judi Online, Dirjen Aptika Sebut Pengelola Web Kurang Paham Keamanan Siber
Realtek SDK Aktif Diserang Malware Ratusan juta Kali. Segera Reset & Perbarui Firmware!
Pasca Gempa Cianjur Kemenkominfo dan Operator Seluler Lakukan Pemulihan Jaringan